Berita Ogan Ilir

Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir 2020, Kejari OI Panggil Mantan Kepala BPKAD dan Kesbangpol

Korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020, Kejari Ogan Ilir terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020, Kejari Ogan Ilir terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) OI terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

Seperti diketahui, sudah enam tersangka ditetapkan pada korupsi dana Pilkada oleh Bawaslu Ogan Ilir, tiga di antaranya telah menerima vonis hukuman atau terpidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan ada lebih dari 50 saksi yang diagendakan diperiksa penyidik.

Dari jumlah tersebut, Kejari Ogan Ilir telah meminta keterangan kepada sedikitnya 12 orang saksi.

Terbaru, dua orang saksi yang diperiksa yakni mantan Kepala Kesbangpol Ogan Ilir Wilson Efendi dan mantan Kepala BPKAD Ogan Ilir Sofiah Yohanis.

Wilson sendiri saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir.

Baca juga: Dijenguk Saipul Jamil, Lina Mukherjee Titip Pesan Mohon Maaf ke Fans, Besok Sidang Lanjutan

Menurut Ario, dari dua orang saksi yang dipanggil, hanya Wilson yang datang memenuhi panggilan penyidik.

"Satu orang saksi lainnya (Sofiah) berhalangan hadir karena sakit," terang Ario di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Senin (31/7/2023).

Dilanjutkan Ario, dalam waktu dekat Kejari Ogan Ilir akan kembali memanggil mantan Bupati Ilyas Panji Alam.

Kemudian tiga terpidana perkara korupsi dana hibah ini, Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi juga akan diperiksa penyidik.

"Pekan depan jadwal pemeriksaan tiga terpidana," kata Ario.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved