Sopir Pikap Dikeroyok Pengendara Vespa
Bantah Minta Rp30 Juta, Sopir Pikap Ngaku Dianiaya Pengendara Vespa di Palembang: Itu Biaya Berobat
Bantah Minta Rp30 Juta, Sopir Pikap Ngaku Dianiaya Pengendara Vespa di Palembang: Itu Biaya Berobat
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluarga Azwar Anas (37) sopir pikap yang mengaku dikeroyok oleh pengendara vespa di Simpang Tugu KB, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan melalui penasehat hukum mereka yang berdinas di Kumdam II Sriwijaya.
Kasus ini masih bergulir pasca kedua belah pihak saling lapor polisi.
Pihak pengendara vespa diketahui turut melaporkan penasehat hukum Azwar Anas yang berdinas di Kumdam II Sriwijaya.
Adik kandung korban, Deni Setiawati mengatakan jika uang senilai Rp30 juta yang disebut bukan bertujuan memeras melainkan sebagai uang pengobatan dan lain-lain.
Sebagai informasi, Deni yang bekerja sebagai PNS di Kantor Otmil 1-05 Palembang ini membantah info yang beredar.
Baca juga: Viral Parkir di Pasar 16 Ilir Palembang Dimintai Rp 10 Ribu, Juru Parkir Kini Muncul dan Minta Maaf
Sementara Sri Wahyuni kakak kandung korban berstatus PNS di Kantor Kumdam II Sriwijaya.
"Keberadaan penasehat hukum kami disana meminta ijin kepada Kakum untuk menyampaikan, kalau pihak sana (Agil) mau berdamai, kami sebagai pihak keluargalah meminta uang Rp30 juta sebagai biaya pengobatan, bukan dari penasehat hukum kami. Kalau pihak sana tidak mau ya sudah diserahkan ke kami lagi. Kami juga kan harus musyawarah keluarga dulu sebelum memutuskan mau berdamai atau tidak," ungkap Deni kepada awak media, Senin (31/7/2023).
Ia menegaskan jika keberadaan penasehat hukum yakni Letda AC hanyalah mendampingi keluarga sewaktu menjalani upaya mediasi di Polsek Seberang Ulu I.
"Penasehat hukum berada disana atas perintah Kakum untuk mendampingi kami. Sempat ditanya siapa komandan dia, ya dijawab sama penasehat hukum kami. Bukan Rp30 juta benar yang diminta, setelahnya kami bilang ke mereka seadanya saja," ujarnya.
Deni Setiawati menyebut jika penasehat hukum yang dihadirkan di Polsek sewaktu ingin mendampingi datang atas permintaan keluarga agar mendapat perlindungan hukum.
"Surat kuasa ada di mobil saya waktu kami sedang di rumah makan. Setelah dari situ kami diminta untuk melakukan visum di rumah sakit, memang benar kami yang minta dan ada aturannya memperbolehkan yakni PP RI nomor 39 tahun Kep 1089 tentang penyelenggaraan petunjuk bantuan perlindungan hukum, " ujarnya.
Kronologi Versi Pengendara Vespa
Kasus dugaan penganiayaan sopir pikap yang diketahui bernama Azwar Anas oleh pengemudi vespa bernama Agil (27) beberapa waktu yang lalu tampaknya berbuntut panjang.
Setelah dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penganiayaan, kini giliran Agil yang melaporkan Azwar ke Polrestabes Palembang karena kasus yang sama.
Menurut versi Agil, saat kejadian tersebut, justru dialah yang menjadi korban penganiayaan oleh Azwar.
Sopir Pikap Dikeroyok Pengendara Vespa
Pengeroyokan di Palembang
Berita Kriminal Palembang
Palembang
berita palembang
Tribunsumsel.com
Kronologi Versi Pengendara Vespa yang Disebut Keroyok Sopir Pikap di Palembang, Dimintai Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Kasus Sopir Pikap Dikeroyok Pengendara Vespa Seret Oknum TNI, Dua Pihak Saling Lapor |
![]() |
---|
Leher Diinjak Hingga Masuk RS, Sopir Pikap Dikeroyok Pengendara Vespa di Palembang Siapkan Pengacara |
![]() |
---|
Diancam Lapor Balik, Keluarga Sopir Pikap Dikeroyok Pengendara Vespa di Palembang Tak Gentar |
![]() |
---|
Sopir Pikap Dikeroyok Pengendara Vespa di Palembang, Polisi Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.