Polisi Tewas Ditembak Senior di Bogor

Fakta Baru Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius, Senpi Ternyata Ilegal & Kepemilikan Belum Jelas

Selain itu, senjata api tersebut kepemilikannya masih simpang siur aliat tidak jelas.

Tribun Pontianak/Tribun Bogor
Fakta Baru Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius, Senpi Ternyata Ilegal & Kepemilikan Belum Jelas 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menemukan fakta baru dimana senjata api (senpi) yang menewaskan anggota Densus 88 Antiteror ternyata ilegal.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

Seperti diketahui pada Minggu (23/7/2023) lalu, Bripda Ignatius tewas tertembak oleh seniornya Bripda IMS.

Ia tewas di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat sedang kumpul bersama rekannya di dalam kamar.

Di kamar itu juga terdapat dua orang senior Bripda Ignatius yang berinisial AY dan AN.

Ilustrasi Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan nasib Bripda AK dan Bripda AY ikut terlibat dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco.
Ilustrasi Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan nasib Bripda AK dan Bripda AY ikut terlibat dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto - Tribunnews.com)

Bripda Ignatius pun tewas dengan luka yang cukup parah pada bagian lehernya.

Kini pihak kepolisian akan mengusut soal kepemilikan senjata api ilegal itu.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023) dilansir TribunnewsBogor.com.

Selain itu, senjata api tersebut kepemilikannya masih simpang siur aliat tidak jelas.

Maka dari itu, pihak kepolisian akan menyelidikinya bagaimana pelaku mendapatkan senjata api ilegal tersebut.

Bahkan, dari pengakuannya pelaku saling melempar kepemilikan senjata api ilegal itu.

"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," ungkapnya.

"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," ucapnya.

Kronologi kejadian

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa mulanya kejadian ini saat berkumpul dalam kamar di Rusun Polri Cikeas.

Saat itu, Bripda IMS serta saksi AY dan AN kumpul dalam kamar sambil mengkonsumsi minuman keras.

Lalu, terduga pelaku Bripda IMS menunjukan senjata apinya ke AY dan AN.

Saat itu, tampak magasin senjata api yang ditunjukannya tidak terpasang.

"Dan tersangka IM menunjukan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu AY dan AN dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).

Setelah memamerkannya ke AY dan AN, Bripda IMS pun memasukan senjata apinya kembali ke tasnya.

Claudia Tesa buka suara mengungkap pesan terakhir sang kekasih Bripda Ignatius Dwi Frisco sebelum tewas pada Minggu (23/7/2023). Bripda berpamitan
Claudia Tesa buka suara mengungkap pesan terakhir sang kekasih Bripda Ignatius Dwi Frisco sebelum tewas pada Minggu (23/7/2023). Bripda berpamitan (Tribunpontianak.com)

Terlihat suasana di luar kamar Rusun Polri Cikeas pun terekam CCTV.

Sekitar pukul 1.39 WIB Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar itu.

Setelah Bripda Ignatius masuk, Bripda IMS kembali memamerkan senjata apinya.

"Dan menurut keterangan AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukan senpi yang tadi ditunjukan kepada saksi, ditunjukan (kembali) kepada korban ID," jelasnya.

Saat Bripda IMS menunjukannya, tiba-tiba senjata api tersebut meletus terkena leher Bripda Ignatius.

Bahkan, lukanya pun menembus leher hingga ke telinga.

"Serta terkena bagian telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.

Luka tembak itu pun menembus dan bolong dari leher sampai belakang terlinga korban.

Melihat kejadian itu, pada pukul 01.43 WIB AY dan AN pun langsung keluar dari kamar.

AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa kejadian tersebut tak lebih dari 4 menit lamanya.

Dalam rekaman CCTV yang ditunjukan sekitar 3 menit 53 detik lamanya.

"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.

 

 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved