Polisi Tewas Ditembak Senior di Bogor

Warga Dayak Kalbar Desak Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Dikenai Hukum Adat Pati Nyawa

Warga Dayak Kalimantan Barat mendesak agar pelaku penembakan Bripda Ignatius menjalankan hukum adat selain pidana yang berjalan. Hukum Pati Nyawa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunpontianak.com
Warga Dayak Kalimantan Barat mendesak agar pelaku penembakan Bripda Ignatius menjalankan hukum adat selain pidana yang berjalan. Hukum Pati Nyawa 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage usai tertembak oleh senior di Rusun Polri di Bogor menuai reaksi warga Dayak Kalimantan Barat.

Diketahui, keluarga anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage itu merupakan salah satu tokoh adat Dayak di Kalimantan Barat.

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Sucipto Ombo, menyatakan, pihaknya mendesak agar pelaku penembakan Bripda Ignatius menjalankan hukum adat selain hukum pidana yang berjalan.

Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Bripda Ignatius Tertembak Seniornya, Seorang Pelaku dalam Keadaan Mabuk

"Kami ini adalah bangsa Dayak, yang disebut Dayak Kanayatn, tentu kami selalu mengedepankan hukum adat. Karena hukum adat menjaga keseimbangan masyarakat Dayak secara umum dan luas, untuk menjaga emosional-emosional masyarakat Dayak, karena ini terkait hilangnya nyawa," ujar Sucipto Ombo, Kamis (27/7/2023) dikutip dari YouTube Tribunnews.

Sosok Keluarga Bripda Frisco Ternyata Orang Terpandang, Dikenal Sebagai Tokoh Dayak di Kalbar
Sosok Keluarga Bripda Frisco Ternyata Orang Terpandang, Dikenal Sebagai Tokoh Dayak di Kalbar (Tribun Pontianak)

Sebelumnya, atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Adapun nantinya, pelaku harus menjalankan hukum adat yang disebut hukum Pati Nyawa.

Hukum Adat Pati Nyawa merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedamaian pada dua belah pihak yang berkonflik atas kasus hilangnya nyawa.

Sucipto menuturkan, dengan hukum adat, nantinya pelaku akan diminta ganti rugi berupa denda sesuai keputusan yang diambil tokoh adat.

"Hukumannya sifatnya denda, denda itu dengan peraga adat, misalnya peraga adat tempayan ada piring, peras dan macam-macam, kalau kita uraikan tidak cukup,' ujarnya.

Baca juga: Nasib Bripda AK dan Bripda AY Terseret Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Berperan Beli Miras

Kini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan tokoh adat di Kalimantan atas kasus tersebut.

"Pelaku harus bertanggung jawab dengan hukum adat, dan kami sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawai, dalam hal ini Pak Klusein, beliau mendukung dan ormas-ormas pun mendukung untuk juga ditegakan hukum adat," ujar Sucipto.

Bripda Ignatius Dwi Frisco tewas setelah bertemu dengan seniornya di Rusun Polri Cikeas, pada Minggu (23/7/2023).

Densus 88 Beberkan Kronologi

Kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh dua rekannya dibeberkan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved