Arti Kata

Apa Itu Perpres Tentang Jurnalisme Berkualitas, Berikut Isi Rancangan Perpres Lengkap Link PDF

Berdasarkan Perpres Jurnalistik Berkualitas merupakan draf usulan rancangan peraturan presiden terkait media sustainability tentang Kerjasama Perusaha

Editor: Abu Hurairah
Freepik/Tribunsumsel
Perpres Jurnalisme Berkualitas, Berikut Isi Draf Rancangan Perpres Lengkap Link PDF 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jurnalisme berkualitas di Indonesia belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik.

Perpres jurnalisme berkualitas dinilai dapat mengancam eksistensi media dan dunia jurnalis di Indonesia.

Perpres tentang  Jurnalistik Berkualitas merupakan draf usulan rancangan peraturan presiden terkait media sustainability tentang Kerjasama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Rancangan ini diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai pemrakarsa dan Pokja/task force media sustainability yang dibentuk oleh Dewan Pers.

Draf rancangan perpres itu sudah dibahas pada rapat Rancangan Perpres Media Sustainability Dewan Pers dan konstituen pada tanggal 16 Februari 2023.

Adapun isi draf rancangan perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas sebagai berikut:

Pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Tanggung Jawabn perusahaan Platfrom Digital adalah Kewajiban Perusahaan Platform Digital menjaga ekosistem jurnalisme yang sehat dan berkualitas

2. Bagi Hasil adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatkan berita oleh Perusahaan Platfrom Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian

3. Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan, yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan undang-undang pers menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca juga: 600 Atlet Ikuti Pra Kualifikasi PON XXI dan Kejurnas Bridge di Palembang, Diajak Wisata Sungai Musi

4. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

5. Layanan Platform Digital adalah layanan milik Perusahaan Platform Digital, meliputi pendistribusian dan penyajian Berita secara digital, interaksi dengan Berita dan distribusi Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis dan pengumpulan serta pengolahan data.

6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers dengan dibantu oleh mediator.

7. Negosiasi adalah proses perundingan untuk mencapai kesepakatan antara Perusahaan Pers dan Perusahaan Platform Digital.

8. Pelaksana Perundingan Perusahaan Pers yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah badan khusus yang dibentuk oleh dan berada di bawah Dewan Pers.

9. Perubahan Algoritma adalah perubahan yang direncanakan terhadap sistem algoritma atau praktik internal Layanan Platform Digital dengan tujuan dominan untuk menghasilkan perubahan yang teridentifikasi pada cara Layanan Platform Digital dalam mendistribusikan Berita milik Perusahaan Pers.

10. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

11. Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elekronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan platform digital dan memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

12. Unti Pemberitaan adalah sumber yang menjadi asal mula Berita yang disebarkan secara digital oleh layanan Platform Digital, dan telah terdata di Pelaksana, baik berupa media online, surat kabar, majalah, program atau saluran televisi, program atau saluran radio, laman atau bagian dari laman dan/atau program audio atau video yang didistribusikan.

Baca juga: 35 Tahun Jadi Jurnalis, Weny Ramdiastuti Pamit dari Sriwijaya Post - Tribun Sumsel

Kewajiban Perusahaan Platform Digital dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas

Bagian Kedia Kewajiban Perusahaan Platform Digital Pasal 7

1. Perusahaan Platfrom Digital Wajib:

a. Mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers

c. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil

d. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma

e. Memastikan bahwa perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers

f. Tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin

g. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital, dan

h. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dan/atau memperoleh pendapatan di Indonesia.

Rancangan perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas selengkapnya bisa kalian akses tautan berikut ini, Perpres Jurnalisme Berkualitas PDF

Baca berita lainnya di Google News Tribun Sumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved