Arti Kata

Apa Itu Perpres Tentang Jurnalisme Berkualitas, Berikut Isi Rancangan Perpres Lengkap Link PDF

Berdasarkan Perpres Jurnalistik Berkualitas merupakan draf usulan rancangan peraturan presiden terkait media sustainability tentang Kerjasama Perusaha

Editor: Abu Hurairah
Freepik/Tribunsumsel
Perpres Jurnalisme Berkualitas, Berikut Isi Draf Rancangan Perpres Lengkap Link PDF 

9. Perubahan Algoritma adalah perubahan yang direncanakan terhadap sistem algoritma atau praktik internal Layanan Platform Digital dengan tujuan dominan untuk menghasilkan perubahan yang teridentifikasi pada cara Layanan Platform Digital dalam mendistribusikan Berita milik Perusahaan Pers.

10. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

11. Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elekronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan platform digital dan memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

12. Unti Pemberitaan adalah sumber yang menjadi asal mula Berita yang disebarkan secara digital oleh layanan Platform Digital, dan telah terdata di Pelaksana, baik berupa media online, surat kabar, majalah, program atau saluran televisi, program atau saluran radio, laman atau bagian dari laman dan/atau program audio atau video yang didistribusikan.

Baca juga: 35 Tahun Jadi Jurnalis, Weny Ramdiastuti Pamit dari Sriwijaya Post - Tribun Sumsel

Kewajiban Perusahaan Platform Digital dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas

Bagian Kedia Kewajiban Perusahaan Platform Digital Pasal 7

1. Perusahaan Platfrom Digital Wajib:

a. Mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers

c. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil

d. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma

e. Memastikan bahwa perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers

f. Tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin

g. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital, dan

h. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dan/atau memperoleh pendapatan di Indonesia.

Rancangan perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas selengkapnya bisa kalian akses tautan berikut ini, Perpres Jurnalisme Berkualitas PDF

Baca berita lainnya di Google News Tribun Sumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved