Berita Viral

Masa Lalu Galuh Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Kelaparan, Putus Sekolah

Masa lalu GF(25) alias Galuh, pemuda di Surabaya ditangkap mencuri mie instan karena kelaparan terungkap. Anak yatim piatu dan sudah putus sekolah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjatim.com
Masa lalu GF(25) alias Galuh, pemuda di Surabaya ditangkap mencuri mie instan karena kelaparan terungkap. Anak yatim piatu dan sudah putus sekolah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Masa lalu GF(25) alias Galuh, pemuda di Surabaya yang ditangkap mencuri mie instan karena kelaparan terungkap.

Ternyata, Galuh merupakan anak yatim piatu dan sudah putus sekolah sejak SMP.

Pemuda usia 25 tahun ini pun bergantung hidup dari pekerjaannya sebagai penjaga konter handphone.

Baca juga: Kisah Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Lapar Belum Gajian, Tulis Surat Minta Maaf ke Kapolri

Sayangnya, gaji yang diharapkan Galuh justru belum turun hingga mengakibatkan dirinya kesulitan makan.

Lantaran kelaparan, dia terpaksa mencuri makanan dan minuman yang nilainya Rp 100 ribu di minimarket kawasan Rungkut Menanggal.

Namun ternyata perbuatan tersebut mengantarkannya masuk penjara.

Siang itu Galuh diajak polisi bertemu dengan beberapa pihak di Kantor Kecamatan Gunung Anyar.

"Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya. Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan." tulis keterangan akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa, (25/7/2023).

Kini Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.

Mediasi pun berujung gagal karena pihak Indomaret Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai meski Galuh sudah menyesali perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Kelaparan hingga Berakhir Restorative Justice

Diketahui, Galuh ditahan selama 60 hari atau 2 bulan di balik jeruji besi.

Pemilik nama lengkap Galuh Firmansyah terlihat celingak-celinguk keluar dari Polsek Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (26/7/2023).

Dia seakan tertegun mengamati lingkungan yang luas.

Kisahnya pun kini viral mengetuk hati warganet, yang meminta agar Galuh dibebaskan dari jerat hukum.

(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. (Twitter @Mazzini/Surya)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved