Berita Palembang

Sat Pol PP Kota Palembang Tertibkan Atribut Kampanye, Lingkungan Terlihat Semrawut

Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palembang menertibkan atribut kampanye dan alat peraga di Palembang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/M IMAM PRAMANA
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palembang akan menertibkan atribut kampanye dan alat peraga di Palembang. Kepala Seksi Pengawalan dan Kesamaptaan Budi Norma, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palembang menertibkan atribut kampanye dan alat peraga di Palembang.

Atribut yang diterbitkan berupa spanduk calon legislatif (caleg), calon presiden (capres) dan calon walikota (cawako).

Penertiban itu dilakukan karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Selain itu banyaknya atribut kampanye juga menyebabkan lingkungan terlihat semrawut.

Kepala Seksi Pengawalan dan Kesamaptaan Budi Norma mengatakan penertiban dilakukan sejak Senin (26/7/2023) dan akan ditertibkan secara tuntas dalam waktu secepatnya.

Baca juga: Penerima PKH Tahun 2023 Tahap 3 Lubuklinggau Berkurang Ratusan Orang, Ini Alasannya

Menurut Budi penertiban dilakukan secara bersamaan dengan Asisten I Pemerintah Kota Palembang dan Kesbangpol Kota Palembang.

Budi menambahkan sejak kemarin sudah ada sebagian di kawasan Jalan Protokol namun untuk target operasi belum bisa dipastikan karena ada prosedur yang harus dilakukan mulai dari sosialisasi agar mereka mau melepaskan sendiri namun apabila tak dilakukan maka akan ditertibkan oleh Pemkot Palembang.

"Yang jelas seluruh kawasan di Kota Palembang akan ditertibkan secepatnya," kata Budi.

Pantauan di lapangan, atribut peraga kampanye tersebut membuat semerawut pemandangan Kota Palembang.
Spanduk caleg tersebut kebanyakan ditemukan di pepohonan kota dan tiang- tiang listrik. Tak hanya ditempel bahkan spanduk tersebut dipasang dipohon dengan cara dipaku.

Hal itu bukan hanya mengganggu keindahan kota namun juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan hidup di kota Palembang.

Pepohonan yang biasanya ada di trotoar jalanan kota Palembang semestinya menjadi paru–paru kota untuk penghijauan serta penyaring kotoran udara.

Namun pohon yang seharusnya dirawat dan dilestarikan malah dimanfaatkan sebagian oknum untuk kepentingan pribadi dengan cara dimanfaatkan sebagai media tempat pasang iklan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Yuliusman, mengatakan tindakan pemasangan spanduk atau apapun d ipohon dengan cara dipaku dan diikat atau ditempel dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan.

"Oknum-oknum yang melakukan itu karena mereka tak mengetahui pengetahuan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup," kata Yuliusman.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa tersebut para caleg dilarang untuk berkampanye. (sp/m imam pramana)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved