Berita Palembang
Sat Pol PP Kota Palembang Tertibkan Atribut Kampanye, Lingkungan Terlihat Semrawut
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palembang menertibkan atribut kampanye dan alat peraga di Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palembang menertibkan atribut kampanye dan alat peraga di Palembang.
Atribut yang diterbitkan berupa spanduk calon legislatif (caleg), calon presiden (capres) dan calon walikota (cawako).
Penertiban itu dilakukan karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Selain itu banyaknya atribut kampanye juga menyebabkan lingkungan terlihat semrawut.
Kepala Seksi Pengawalan dan Kesamaptaan Budi Norma mengatakan penertiban dilakukan sejak Senin (26/7/2023) dan akan ditertibkan secara tuntas dalam waktu secepatnya.
Baca juga: Penerima PKH Tahun 2023 Tahap 3 Lubuklinggau Berkurang Ratusan Orang, Ini Alasannya
Menurut Budi penertiban dilakukan secara bersamaan dengan Asisten I Pemerintah Kota Palembang dan Kesbangpol Kota Palembang.
Budi menambahkan sejak kemarin sudah ada sebagian di kawasan Jalan Protokol namun untuk target operasi belum bisa dipastikan karena ada prosedur yang harus dilakukan mulai dari sosialisasi agar mereka mau melepaskan sendiri namun apabila tak dilakukan maka akan ditertibkan oleh Pemkot Palembang.
"Yang jelas seluruh kawasan di Kota Palembang akan ditertibkan secepatnya," kata Budi.
Pantauan di lapangan, atribut peraga kampanye tersebut membuat semerawut pemandangan Kota Palembang.
Spanduk caleg tersebut kebanyakan ditemukan di pepohonan kota dan tiang- tiang listrik. Tak hanya ditempel bahkan spanduk tersebut dipasang dipohon dengan cara dipaku.
Hal itu bukan hanya mengganggu keindahan kota namun juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan hidup di kota Palembang.
Pepohonan yang biasanya ada di trotoar jalanan kota Palembang semestinya menjadi paru–paru kota untuk penghijauan serta penyaring kotoran udara.
Namun pohon yang seharusnya dirawat dan dilestarikan malah dimanfaatkan sebagian oknum untuk kepentingan pribadi dengan cara dimanfaatkan sebagai media tempat pasang iklan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Yuliusman, mengatakan tindakan pemasangan spanduk atau apapun d ipohon dengan cara dipaku dan diikat atau ditempel dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan.
"Oknum-oknum yang melakukan itu karena mereka tak mengetahui pengetahuan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup," kata Yuliusman.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa tersebut para caleg dilarang untuk berkampanye. (sp/m imam pramana)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
berita palembang
Sat Pol PP Kota Palembang Tertibkan Atribut Kampan
Atribut Kampanye Palembang
Atribut Kampanye
Tribunsumsel.com
Bayar Parkir di Bandara SMB II Palembang Kini Wajib Non Tunai, Siapkan Kartu Uang Elektronik |
![]() |
---|
Ngaku Untuk Makan, Pria di Palembang Nekat Curi iPhone 13, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Investasi di Sumsel Tembus Rp 26,39 Triliun, OKI Pulp and Paper Masih Jadi Penyumbang Tertinggi |
![]() |
---|
3 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Palembang Terbaru 2025, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Palembang, Salah Satu Syarat Harus Tes Psikologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.