Berita Lubuklinggau

Penerima PKH Tahun 2023 Tahap 3 Lubuklinggau Berkurang Ratusan Orang, Ini Alasannya

Jumlah penerima PKH Tahun 2023 Tahap 3  Lubuklinggau berkurang ratusan orang turun menjadi 9.087 orang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Jumlah penerima PKH Tahun 2023 Tahap 3 Lubuklinggau berkurang ratusan orang turun menjadi 9.087 orang. Hal ini diungkap Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan Andria, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Jumlah penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023 tahap 3 di Kota Lubuklinggau berkurang ratusan orang dibandingkan tahap atau termin 2 tahun 2023.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau dalam penyaluran termin 2 tahun 2023 kemarin jumlah penerima PKH sebanyak 9.323 orang.

Kemudian dalam tahap 3 yang disalurkan pada bulan Juli 2023 kemarin, jumlah penerima PKH Tahun 2023 Tahap 3  Lubuklinggau berkurang ratusan orang turun menjadi 9.087 orang.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Lubuklinggau, Hasan Andria didampingi Koordinator PKH, Yuda menyampaikan jumlah PKH Lubuklinggau pada penyaluran termin 3 turun sebanyak 236 orang.

"Untuk termin 3 kemarin, sebanyak 548 disalurkan melalui Kantor Pos, kemudian 8.539 disalurkan melalui Bank BNI, total berkurangnya 236 orang," ungkapnya pada wartawan, Rabu (7/26/2023).

Baca juga: Pencegahan Cedera Olahraga Binaraga, Atlet Binaraga Nasional Komara Dhitayana Bagikan Tips

Dia menjelaskan, proses penyaluran PKH ada empat termin, untuk termin IV kemungkinan pada bulan Oktober dan November, namun kembali lagi karena kebijakannya dari pemerintah pusat belum bisa dipastikan.

"Bisa saja berubah lagi penerimanya, tergantung data Pusdatin, karena sistemnya bertahap atau istilahnya termin," ujarnya.

Menurutnya, ada berbagai penyebab jumlah penerima manfaat PKH Lubuklinggau mengalami penurunan, mulai orangnya pidah hingga sudah habis masanya.

"Ada yang pindah, ada yang sudah mampu, komponennya habis seperti anaknya tamat sekolah, hamil, tidak lagi menyusui, dan lansia meninggal dunia," ujarnya.

Dia juga menyampaikan setiap saat penerima manfaat PKH dilakukan evaluasi. Namun, finalisasinya kembali lagi ke pemerintah pusat.

Termasuk, pengusulkan calon DTKS, untuk syarat calon DTKS ini yakni foto rumah, KK KTP, surat keterangan dari RT lalu mengisi blangko dan akan dimasukkan dalam data Pusdatin.

"Untuk hasilnya sendiri belum diketahui apa yang bisa masuk, nanti sistem yang akan mengaturnya bantuan apa yang diterima, tergantung sistem, Dinsos tidak langsung memastikan," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved