Polisi Tewas Ditembak Senior di Bogor

Polisi Tewas Diduga Ditembak Senior Anggota Densus 88 Viral, Hotman Paris :Tim Hotman 911 Siap Bantu

Seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang tewas diduga ditembak seniornya, sesama Polri

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi. Seorang Polri asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang tewas diduga ditembak sesama Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota kepolisian kini kembali menjadi sorotan publik.

Setelah sebelumnya kasus polisi tembak polisi yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo ke Brigadir J menghebohkan.

Kini, viral lagi kasus serupa polisi tembak polisi yang kembali terjadi.

Kali ini, seorang anggota polisi berasal dari Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang tewas ditembak diduga oleh seniornya sesama polisi.

Baca juga: Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Akhirnya Terungkap, Mabes Polri Bicara Soal Nasib Aipda RS

Pelaku diketahui merupakan senior korban yang bertugas di Densus 88 Jakarta.

Kabar ini pun viral di kalangan masyarakat adat Dayak Kalimantan Barat.

Hingga kabar tersebut sampai ke pengacara kondang, Hotman Paris yang turut mempertanyakan hal itu.

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Hotman Paris membagikan rekaman video anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri asal Kabupaten Melawi, bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Rico, terbujur kaku di dalam peti dengan seragam polisi.

"Oknum Polisi di tembak seniornya? Di kabupaten Melawi ! Apa benar dari Densus 88 jkt?? Viral berita ini di masyarakat adat dayak kalimantan barat!

Baca juga: Sosok Nenek Farel Aditya Besarkan Cucu Sedari Lahir, Ditinggal Suami Demi Nikahi Janda Anak 2

Pengacara 30 miliar itu pun turun tangan siap membantu keluarga korban untuk mencari keadilan.

"Tim Hotman 911 siap bantu kel korban mencari keadilan! TimHotman 911 ada daerah dayak!Tim hotman 911 daerah dayak sedang di rumah duka, tapi TKP di Cikeas Bogor." pungkasnya.

Seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri asal Kabupaten Melawi
Seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang tewas diduga ditembak sesama anggota Polri.

Berdasarkan, Informasi yang beredar, Rico meninggal dunia akibat luka tembakan di leher, karena terlibat cekcok dengan seniornya.

Akibat tembakan itu, Rico dikabarkan sempat terjatuh dan dilarikan ke RS Polri di Kramat Jati.

Namun, tak lama pihak rumah sakit menyatakan, Rico meninggal dunia, Senin (24/07/2023).

Peristiwa Serupa

Hal serupa juga sempat menggegerkan Indonesia, karena kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo tewas ditembak.

Peristiwa yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat terjadi pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Diduga Nopryansah menjadi korban baku tembak.

Akibat penembakan yang dilakukan Brada E itu mengakibatkan Brigadir J meningal dunia.

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas di rumah dinas Irjen Sambo diketahui berasal dari Jambi.

Majelis Hakim pun telah menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Brigadir J Ajudan Irjen Ferdy Sambo Tewas Dalam Adu Tembak di Rumdis Kadiv Propam, Ini Kronologinya

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.

Hakim Wahyu mengatakan hal itu dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu.

Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.

Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.

Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.

Perbuatan Ferdy Sambo yang berdampak pada masa depan dirinya, bawahan, serta istri dan anak, dinilai menjadi hal memberatkan yang membuat banding eks Kadiv Propam Polri ini ditolak.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved