Berita Muara Enim

Dijebak Korban, Pemalak Sopir Truk di Muara Enim Ditangkap, Ancam Pecahkan Kaca Jika Tak Diberi

Dijebak korban, dua pemalak sopir truk di Muara Enim ditangkap polisi, pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak diberi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Dijebak korban, dua pemalak sopir truk di Muara Enim ditangkap polisi, pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak diberi. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Rambang Lubai, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dijebak korban, dua pemalak sopir truk di Muara Enim ditangkap polisi, pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak diberi.

Dua pelaku pemalakan bernama Angga Dapitra alias Grek (23) dan Andi Azhar (43) keduanya warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Keduanya pelaku melakukan pungutan liar terhadap sopir truk tronton bernama Andi Azhar (43) warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim di jalan lintas Prabumulih - Baturaja Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 21.00.

Informasi dihimpun dari Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi dan Kasubag Humas AKP RTM Situmorang kejadian pungli tersebut berawal korban berprofesi supir mobil tronton melintas dijalan lintas Prabumulih - Baturaja tepatnya di depan Kafe Andi di Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Pemilu 2024, DPC Partai Gerindra OKU Timur Targetkan 10 Kursi di DPRD

Kemudian ada datang dua pelaku yang tiba-tiba menyetop mobil yang dikendarai korban sambil memaksa meminta uang kepada korban uang Rp 20 ribu.

Apabila tidak diberi pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil serta menganiaya korban. Atas kejadian tersebut korban tidak senang dan langsung membuat laporan melalui aplikasi online Banpol.

"Usai mendapat laporan, kami langsung melakukan Lidik dan berkoordinasi dengan sopir untuk menjebak para pelaku pungli," kata Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi

Setelah sepakat, kemudian personel Polsek membuntuti mobil truk/tronton dari belakang, ketika posisi mobil melintas depan Kafe Andi di Desa Aur ternyata benar pelaku langsung keluar dan melakukan penyetopan.

Setelah sopir memberikan uang kepada pelaku, personel langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Angga dan Andi. Dan setelah digeledah berhasil diamankan uang hasil pungli, sedangkan elaku Angga dan Andi dibawa ke Polsek Ramabang Lubai untuk dimintai keterangan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi dan Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pungli dan mengamankan barang bukti yakni uang Rp 60 ribu, 1 buah kaleng cat Pilok dan 1 lembar plat seng yang ada tulisan BM. Atas kasus tersebut kedua pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP. (sp/ardani zuhri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved