Berita Palembang

Remaja Curi Hp di Mushola SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani Palembang, Aksi Terekam CCTV

Seorang remaja curi hp di mushola SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Aksi terekam CCTV.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Seorang remaja curi hp di mushola SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang diamankan di Polsek SU II, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang remaja curi hp di mushola SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Minggu (18/6/2023) lalu.

Aksi pelaku yang dilakukan bersama seorang rekannya ini terekam CCTV dan pelaku pun diringkus anggota buser Polsek SU II Palembang.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti saat menggelar perkara menuturkan pelaku warga Jalan Harapan Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang mencuri handphone merek Vivo Y20 milik Muklas Jaya Putra (33) warga Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, salah seorang pegawai SPBU.

Saat itu kondisi korban Muklas tertidur di mushola SPBU tersebut.

"Pelaku ini kita ringkus atas laporan korban. Saat melakukan aksinya juga pelaku terekam CCTV di tempat kejadian. Pelaku melancarkan aksinya bersama satu temannya berinisial E yang masih DPO," kata Bayu, Selasa, (25/7/2023).

Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Diupah Rp 5 Juta Antar Sabu dari Palembang ke PALi

Lanjutnya saat beraksi kedua pelaku berperan masing masing.

"Pelaku Tegar masuk ke dalam musholla untuk mencuri HP di tas Eiger milik korban, sedangkan pelaku E menunggu di luar. Setelah berhasil mengambil hp lantas hp tersebut langsung diberikan kepada pelaku E. Lalu dijualkan dan uang hasil jual HP mereka bagi dua," terangnya.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan, pelaku Tegar, mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian hp di dalam tas milik korban. Lalu barang hasil curian dijualkan oleh pelaku E seharga Rp 200 ribu.

"Hp dijualkan E seharga Rp 200, kami bagi dua. Uang untuk makan," katanya. (sp/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved