Berita Palembang

Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Diupah Rp 5 Juta Antar Sabu dari Palembang ke PALi

Kurir narkoba ditangkap Polda Sumsel, tersangka Erman Sawiran diupah Rp 5 juta antarkan 478 gram sabu dari Palembang ke PALI.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kurir narkoba ditangkap Polda Sumsel, tersangka Erman Sawiran diupah Rp 5 juta antarkan 478 gram sabu dari Palembang ke PALI. Tersangka dihadirkan saat pemusnahan narkoba di Polda Sumsel, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang kurir narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel, tersangka bernama Erman diupah Rp 5 juta antarkan 478 gram sabu dari Palembang ke Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tersangka Erman Sawiran dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu dan pil ekstasi di pil ekstasi di Polda Sumsel, Selasa (25/7/2023).

Saat rilis Erman menuturkan warga Kelurahan Bukit Baru dia mendapatkan sabu tersebut dari kawasan Bukit Besar Palembang. Dia baru pertama kali berurusan dengan narkoba.

"Saya hanya sebagai kurir, baru pertama kali dititipkan sabu-sabu, " ujar Erman, Selasa (25/7/2023).

Herman mengungkapkan jika ia ditugaskan mengantar barang tersebut ke Air Itam, Kabupaten PALI dengan upah Rp5 juta jika ia berhasil mengantarkan barang tersebut.

"Rencana mau dibawa ke Air Itam pakai motor. Tapi pas disana tidak tahu siapa yang bakal menerima, nanti saling menghubungi saja, " ujarnya.

Baca juga: 28 Hari Idun Rohim Jemaah Haji OKI Hilang di Tanah Suci, Pencarian Sampai Ketemu Bukti Otentik

Herman bersama 7 orang lainnya dihadirkan saat pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 1.030 gram dan pil ekstasi berjumlah 439 butir.

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan sabu dan pil ekstasi masing-masing sebanyak 1.030 gram sabu-sabu dan 439 butir pil ekstasi. Barang tersebut didapat berdasarkan hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juli 2023.

Ada 13 orang tersangka pemilik barang bukti yang turut dihadirkan saat pemusnahan. Sabu-sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dicampur pembersih kloset dan detergen.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, sabu-sabu didapatkan berdasarkan 8 Laporan Polisi (LP) yang ada di wilayah Palembang 4 LP, Muba 2 LP dan Banyuasin 2LP.

"Dari 8 LP kami tangkap 13 orang tersangka yang barang buktinya kami musnahkan hari ini. Paling banyak itu di Palembang dengan 7 orang tersangka. Dari 1030 gram sabu dan 439 butir ekstasi sebagian akan disisihkan untuk barang bukti di pengadilan, " ujar Harissandi.

Harissandi merinci sejumlah barang bukti yang diamankan dari masing-masing wilayah yakni, Palembang 7 tersangka dengan sabu-sabu 305 gram dan 439 butir pil ekstasi, Muba 3 tersangka dengan 555 gram sabu-sabu, dan di wilayah Banyuasin sabu seberat 170 gram.

"Semuanya hasil ungkap di bulan Mei hingga Juli 2023," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved