Berita Palembang

Besok Terakhir Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumsel, 64 Orang Serahkan Dokumen Fisik

Besok terakhir pendaftaran calon anggota KPU Sumsel periode 2023-2028, sebanyak 64 orang sudah menyerahkan dokumen fisik termasuk 10 perempuan.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI
Besok terakhir pendaftaran calon anggota KPU Sumsel periode 2023-2028, sebanyak 64 orang sudah menyerahkan dokumen fisik termasuk 10 perempuan. (kiri ke kanan) Tim seleksi calon anggota KPU Sumsel itu terdiri dari Fernandes Maurisya (Sekretaris), Rudi Erwandi (Ketua), dan anggota Ong Berlian. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Besok terakhir pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel periode 2023-2028, sebanyak 64 orang telah menyerahkan dokumen fisik sejak pendaftaran dibuka 15 Juli lalu.

Laporan di Sekretariat Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (Timsel KPU) provinsi Sumsel, sehari jelang penutupan pada 26 Juli, pelamar calon anggota KPU Provinsi Sumsel yang mengakses Sistem Imformasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) telah mencapai 693 orang.

Rinciannya, berkas dokumen fisik diterima sebanyak 64 orang, terdiri dari pria 54 dan perempuan 10 orang atau sekitar 18,5 persen. Sementara yang mengupload persyaratan sebanyak 584 orang.

Menurut Ketua TImsel KPU Provinsi Sumsel, Rudi Erwandi, sejak dibukanya pendaftaran sudah ratusan orang yang membuat status akun pada SIAKBA.

“Setelah kita cek dan buka, tercatat sebanyak 693 orang dengan status membuat akun. Hal ini menunjukkan antusias masyarakat cukup tinggi” katanya, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Sosok 2 Komisioner Bawaslu Sumsel Terpilih, Berasal dari KPU Ogan Ilir dan Muratara

Dijelaskannya, selain membuka akun, ratusan masyarakat tersebut melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, juga harus mengisi biodata mereka.

“Umumnya mereka sudah mengisi biodata pribadi sebagai salah satu syarat untuk dapat mendaftar dalam Siakba, dan mereka yang mengupload sebanyak 584 orang,” jelasnya.

Meski angka yang mengakses dalam Siakba, jumlahnya telah mencapai 600 orang. Namun masih sedikit yang memberikan berkas ataupun dokumen fisik ke sekretariat Timsel KPU Sumsel.

“Jadi untuk penyerahan dokumen fisik memang masih sedikit, padahal masa pendaftaran masah pendaftarannya hingga 26 Juli, atau tinggal sehari lagu,” paparnya.

Rudi juga berharap agar masyarakat yang memiliki keinginan menjadi badan Ad Hoc, untuk sesegera mungkin mendaftarkan diri melalui Siakba serta menyerahkan dokumen fisik.

" Jangan sampai ketika jelang penutupan, banyak mereka yang baru mau mendaftar sebagai calon badan Ad Hoc, KPU Provinsi Sumsel, " harapnya.

Sementara terkait masih minimnya kalangan perempuan yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu sekitar 18,5 persen, ia memastikan hal itu bukan menjadikan pendaftaran akan diperpanjang. Mengingat pendaftar yang ada sudah melebihi minimal 4 kali dari kebutuhan (5 orang x 4=20).

"Tidak ada minimal ketentuan persentase perempuan harus ikut seleksi. yang ada hanya ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, itu dimaknai jika dalam seleksi ada perempuan yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus, " tandasnya.

Dengan begitu Rudi mastikan, tidak ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota KPU Sumsel kedepannya.

"Tidak ada perpanjangan waktu untuk memenuhi kuota 30 persen. Pemberlakuannya sama, sampai tanggal 26 Juli pukul 23.59 Wib akan tutup, berapa pun jumlah perempuan yang mendaftar. Pastinya, perpanjangan waktu ini berlaku jika 4 kali kebutuhan anggota KPU belum terpenuhi, " tukasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved