Cara dan Tips

Perbedaan Prinsip Ekonomi Konvensional dan Syariah, Lengkap Beserta Ciri-cirinya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai perbedaan prinsip ekonomi konvensional dan syariah, lengkap.

Tribun Sumsel
Perbedaan Prinsip Ekonomi Konvensional dan Syariah, Lengkap Beserta Ciri-cirinya 

Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pengendalian harta individu. Harta individu harus dikendalikan agar terus mengalir secara produktif. Harta individu tidak boleh ditumpuk, namun keluar mengalir secara produktif ke dalam aktivitas perekonomian. Aliran harta yang dikeluarkan tersebut dapat berupa investasi produktif pada sektor rill dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ini merupakan salah satu penerapan prinsip ekonomi Islam dan contohnya. Dengan mengalirnya harta secara produktif, kegiatan perekonomian akan terus bergulir secara terus menerus.

2. Distribusi pendapatan yang inklusif

Pendapatan dan kesempatan didistribusikan untuk menjamin inklusivitas perekonomian bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan prinsip ekonomi syariah menurut para ahli ini, distribusi pendapatan dari masyarakat dengan harta melebihi nisab disalurkan melalui zakat kepada 8 golongan yang berhak menerima (mustahik) yaitu: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki sesuatu sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ghorimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kehormatannya (izzah). Fiisabilillah, mereka yang berjuang dijalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya. Ibnus sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

3. Optimalisasi bisnis (jual beli) dan berbagi risiko

Ekonomi syariah menjunjung tinggi keadilan dan menekankan berbagi hasil dan risiko (risk sharing). Kebebasan pertukaran; kebebasan untuk memilih tujuan dan rekan dagang sesuai prinsip syariah; pasar sebagai tempat pertukaran; campur tangan dalam proses penawaran (supply); tidak ada batasan area perdagangan; kelengkapan kontrak transaksi; dan kewenangan pihak otoritas dan penegak hukum untuk menjaga kepatuhan atas aturan maupun kontrak.

4. Transaksi keuangan terkait erat sektor riil

Ekonomi syariah mensyaratkan bahwa setiap transaksi keuangan harus berdasarkan transaksi pada sektor riil. Menurut prinsip dasar ini, transaksi keuangan hanya terjadi jika ada transaksi sektor riil yang perlu difasilitasi oleh transaksi keuangan.

Aktivitas atau transaksi ekonomi bersinggungan dengan sektor riil, usaha manusia, manfaat, harga atas barang dan jasa maupun keuntungan yang diperoleh.

Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi senantiasa didorong untuk berkembangnya sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri maupun jasa. Ini sekaligus menjadi contoh prinsip ekonomi syariah. Di sisi lain, ekonomi syariah tidak mentolerir aktivitas ekonomi nonriil seperti perdagangan uang, perbankan sistem ribawi, dan lain-lain.

5. Partisipasi sosial untuk kepentingan publik

Ekonomi Islam mendorong pihak yang memiliki harta untuk berpartisipasi membangun kepentingan bersama. Ini juga merupakan penjelasan mengenai prinsip ekonomi Islam dan contohnya.

Misalnya, mewakafkan tanah untuk pembangunan rumah sakit, membeli sukuk untuk pembangunan jembatan atau tol dan sebagainya.

Dalam ekonomi Islam pencapaian tujuan sosial diupayakan secara maksimal dengan menafkahkan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama. Implementasi dari prinsip dasar ini jika dikelola secara optimal dan produktif akan menambah sumber daya publik dalam kegiatan aktif perekonomian.

6. Transaksi muamalat

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved