Berita Nasional
Sosok Aipda M Oknum Polisi Ditangkap Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan di Kamboja, Raup Rp 612 Juta
Inilah sosok Aipda M, anggota polisi yang terlibat dalam sindikat jual ginjal jaringan internasional ke Negara Kamboja. Raup keuntungan Rp612 juta
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok Aipda M, anggota polisi yang terlibat dalam sindikat jual ginjal jaringan internasional ke Negara Kamboja.
Aipda M menjadi salah satu dari 12 tersangka yang ditangkap Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan Aipda M merupakan anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari TribunBekasi, Jumat, (21/7/2023).
Baca juga: FAKTA Sindikat Jual Ginjal Jaringan Kamboja, Perekrut Ditangkap di Palembang, Oknum Polisi Terlibat
Aipda M mengkhianati institusinya sendiri dengan membantu anggota sindikat agar tidak terlacak keberadaannya oleh aparat.
Dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia meyakinkan korban bahwa langkah mereka menjual ginjal bakal aman dari sanksi hukum.
"(Aipda M) menyatakan jika yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki lagi.
Dari sinilah Aipda M akhirnya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Aipda M Polisi Ditangkap Terlibat Jual Beli Ginjal di Kamboja, Dapat Jatah Rp612 Juta, Ini Perannya
Kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Untuk itu, dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini, selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga bakal kena sanksi kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Terima Dua Galon Berisi Uang Koin Bentuk Penyambutan Atas Kebebasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.