Tahun Baru Islam 2023

Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Malam 1 Suro atau 1 Muharram 1445 H, Ini Penjelasan Ulama

Artikel ini menjelaskan hukum berhubungan suami istri saat di malam 1 Muharram 1445 Hijriah.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Tribun
Artikel ini menjelaskan hukum berhubungan suami istri saat di malam 1 Muharram 1445 Hijriah. 

Berikut ini daftar 3 larangan yang harus dijauhi pada bulan Muharram, dikutip laman Majelis Ulama Indonesia.

1. Berperang dan Membunuh

Pada bulan Muharram kita dilarang untuk berperang. Para ulama kemudian merinci bahwa kita tidak boleh menjadi pihak yang memulai peperangan.

Peperangan bukan hanya berarti mengangkat senjata, membunuh, dan memerangi orang yang dianggap zalim. Berperang juga bisa diartikan berselisih.

2. Melakukan Maksiat

Pada bulan penuh amalan dan kemuliaan ini, umat muslim dilarang untuk berbuat maksiat.

Adapun maksiat dapat berupa meninggalkan shalat, memakan uang haram, berzina, mengonsumsi makanan tidak halal, mabuk-mabukan, dan perbuatan maksiat lainnya.

Sebab perliaku maksiat sama halnya seperti perbuatan terpuji, perbuatan maksiat pun akan dilipatgandakan balasannya saat bulan ini.

Baca juga: 15 Ide Kegiatan Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah/2023, Edukatif dan Islami

3. Melakukan Bid'ah

Bid'ah merupakan berlebih-lebihan dalam hal ibadah yakni dalam hal memperbarui ajaran agama yang tidak sesuai atau bahkan tidak terdapat pembenaran dalam ajaran itu sendiri.

Seperti sekelompok orang memperingati Hari Karbala yang terjadi saat Muharram dengan cara melukai dirinya sendiri.

Hal ini termasuk bidah dan tidak diperbolehkan karena tidak terdapat anjuran menyakiti diri sendiri dalam Alquran dan hadits.

Perbuatan ini harus dijauhi oleh umat muslim mengingat Muharram termasuk salah satu dari 4 bulan mulia.

Demikianlah penjelasan mengenai apa ada larangan berhubungan suami istri saat 1 Muharram.

Baca juga: Arti Allahumma Robbas Samaawaatis Sabi, Bacaan Doa Bagi yang Susah Tidur, Insomnia agar Cepat Tidur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved