Berita Palembang

Terhalang Perwali, Helmy Yahya Minta Pemkot Palembang Kembalikan Tanahnya di Kampung Kapitan

Helmi Yahya meminta tanahnya dikembalikan oleh Pemkot Palembang yang terlibat sengketa tanah.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Helmi Yahya saat dijumpai usai audiensi di DPRD Kota Palembang, Senin (17/7/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Helmi Yahya meminta tanahnya dikembalikan oleh Pemkot Palembang.

Status tanah  Helmi Yahay itu menjadi Lindung Spiritual yang tercantum dalam sebuah Perwali yang dikeluarkan pada tahun 2020 lalu. 

Tanah seluas setengah hektare itu berlokasi di belakang Kampung Kapitan, 7 Ulu, Palembang.

Dari 20 hektar tanah yang dilindungi Perwali, setengah hektar adalah miliknya. 

Helmi melakukan upaya audiensi bersama anggota DPRD Kota Palembang lewat Pansus 1 untuk membahas perihal tanah dan meminta agar bisa bertemu dengan Wali Kota untuk mencari solusinya. 

Baca juga: Nasib Istri Sekda Ogan Ilir, Disorot 1 Tahun Bolos Ngajar Tapi Dapat Sertifikasi, Kini Dimutasi

Helmi mengatakan jika pemerintah kota Palembang tak berkoordinasi dan memberitahu soal tanahnya yang termasuk ke dalam lindung spiritual atas dasar sebuah Perwali di tahun 2020. 

"Setahun dua tahun tanah saya statusnya menjadi lahan lindung spiritual, padahal disana tidak ada rumah ibadah. Bahkan ketika penetapannya sebagai lahan Lindung Spiritual saya sebagai pemilik tanah tidak diberi tahu, harusnya ada sosialisasi atau pemberitahuan. Ini sangat saya sesalkan, " ujar Helmi usai audiensi di DPRD Kota Palembang, Senin (17/7/2023). 

Tanah tersebut dia beli sejak tahun 2002 memang rencananya akan ia bangun di masa mendatang.

Namun rencana itu terhambat karena status lindung spiritual tersebut sehingga investor enggan menanamkan modal.

"Protes sudah saya sampaikan sejak setahun yang lalu sampai sekarang belum selesai. Saya betul dirugikan, gimana investor mau masuk kalau tanah ini masih dalam lindungan perwali," katanya. 

Meski ia telah melayangkan protes dsn upaya hukum melalui kuasa hukum tak membuahkan hasil, ia masih berharap bisa bertemu dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo. 

"Masih ada upaya, doakan saja segera bertemu pak Wali Kota biar ada solusi. Saya berterima kasih kepada Pansus 1 DPRD Kota Palembang yang mendukung dan menerima kedatangan saya, " ujarnya. 

Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang M Hibbani mengatakan keputusan untuk mengubah isi Perwali ada pada Wali Kota Palembang meskipun Perda telah disahkan. 

"Memang itu ada sebuah Perwali tahun 2020 saya lupa nomornya. RTRW Perdanya mau disahkan atau tidak, ya tak masalah asal Perwali yang membahas status Lindung Spiritual itu bisa dirubah, dan yang bisa merubahnya Wali Kota, " katanya. 

Ia menilai langkah Pemkot Palembang yang menetapkan status Lindung spiritual dan lahan tak bisa dibangun salah, sebab harusnya dikomunikasikan dengan pemilik tanah. 

"Kalau memang ada kekeliruan mesti direvisi Perwali itu. Dan kami harap Wali Kota bisa merevisi Perwali itu, " tandasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved