Berita Viral

Polisi Buru Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Sebelumnya Hanya Wajib Lapor

Polisi Buru Budyanto Djauhari alias BD(38) suami pelaku penganiayaan istrinya,TM (31) yang kini masih belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase/Tribunnewsbogor
Polisi Buru Budyanto Djauhari alias BD(38) suami pelaku penganiayaan istrinya,TM (31) yang kini masih belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka 

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (12/7/2023) dini hari sekira pukul 04.01 WIB.

Peristiwa ini sontak mengundang perhatian warga di lokasi sekitar.

Sang suami tega menghujani pukulan ke arah istri yang tengah hamil empat bulan hingga wajahnya babak belur.

Adapun motif penganiayaan diungkap oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto, Jumat (14/7/2023).

Siswanto menyebutkan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal.

"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Kini, setelah videonya viral, polisi kemudian telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Reaksi Ayah TM Korban Hamil 4 Bulan Dianiaya Suaminya, Dikirimi Pesan Suara Ancam Bantai Keluarga

Ia mengatakan pelaku telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto.

Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Video tersebut sebelumnya viral diunggah akun Instagram @viralciledug dan disorot oleh Ahmad Sahroni, pada Jumat, (14/7/2023).

"Kejadian di Serpong Tangsel, @divisihumaspolri @polda.banten tolong di atensi hal perkara tersebut...makasih atas bantuan bapak2 Polda Banten dan Polres tangsel.." tulis Ahmad Sahroni.

Dalam video terlihat pelaku mengapit leher korban di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.

Pelaku tanpa alasan yang jelas terus-menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya, sehingga korban mengalami luka parah di wajahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved