Berita Viral

Polisi Buru Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Sebelumnya Hanya Wajib Lapor

Polisi Buru Budyanto Djauhari alias BD(38) suami pelaku penganiayaan istrinya,TM (31) yang kini masih belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase/Tribunnewsbogor
Polisi Buru Budyanto Djauhari alias BD(38) suami pelaku penganiayaan istrinya,TM (31) yang kini masih belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Budyanto Djauhari alias BD (38) suami pelaku penganiayaan istrinya, TM (31) hingga kini masih belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka.

Keberadaan pelaku sampai saat ini masih menjadi misterius setelah diburu polisi.

Adapun, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menuturkan pelaku KDRT di Serpong merupakan seorang residivis.

"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Fakta di Balik Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Sempat Ribut di WA Soal Dugaan Selingkuh

Sampai saat ini, pihaknya masih memburu pelaku.

Namun, ia tak menjelaskan alasan tersangka hingga kini belum tertangkap polisi.

"Belum dapat (ditangkap)," katanya

Kata Siswanto, pihaknya tetap memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski tidak ditahan.

"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.

Pelaku telah berstatus tersangka dan awalnya dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya diketahui, heboh kabar Budyanto dibebaskan dari bui setelah menganiaya istrinya sampai babak belur.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyatakan, Budyanto suami yang menganiaya istrinya bukan dibebaskan dari proses hukum.

"Dapat kami klarifikasi, bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," ujar Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Curhat di Samping Foto Jokowi, Bocah Bantar Gebang Ungkap Teman Tak Bisa Sekolah Tertimbun Sampah

Kasus itu, lanjut dia, merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved