Berita Musi Rawas

Digerebek Polisi, Pecandu Berat Sabu Direhabilitasi BNNK Musi Rawas, Awalnya Dilaporkan Warga

Digerebek Polisi, Pecandu Berat Sabu Direhabilitasi BNNK Musi Rawas, begini kronologinya

|
Dok. BNNK Musi Rawas
Alex Sander Pelaku penyalahgunaan narkotika saat diamankan di BNNK Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas (Mura) Sumsel merehabilitasi seorang pecandu berat sabu yang digerebek polisi.

Pecandu berat sabu yang direhabilitasi itu adalah Alex Sander warga Dusun 3 Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Akibat menjadi pecandu berat sabu, Alex kini harus menjalani rehabilitasi rawat inap di Yayasan Karunia Insani Musi Rawas.

Alex terbukti sebagai penggunakan narkoba jenis sabu, dengan kriteria pemakai berat.

Hal itu, berdasarkan hasil asessmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mura.

Baca juga: Sosok Briptu Ruth Debora, Polwan Dijuluki Srikandi Jatanras Polda Sumsel, Begini Kiprahnya

Diketahui, Alex ditangkap BNNK Musi Rawas, pada Jumat (14/7/2023) di sebuah lokasi yang dijadikan untuk pesta narkoba di Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. 

Kepala BNNK Musi Rawas, AKBP H Abdul Rahman membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak penyalahgunaan narkoba di Desa Beringin Makmur I.

"Pada Jumat (14/7/2023), kami bersama BNNP Sumsel melakukan penggerebekan di Desa Beringin Makmur I, Muratara.  Hasilnya kamu mengamankan seorang pelaku," kata AKBP H Abdul Rahman. 

Penggerebekan diawali dengan anggota yang mendapat informasi dari warga, bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan untuk menggunakan narkoba.

"Anggota yang mendapat informasi, langsung turun ke lokasi. Ternyata benar, ada pelaku di lokasi, yang diduga usai menggunakan sabu," ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, anggota langsung melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti (BB) alat hisab bekas pakai. 

"Dari penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Sabu, tapi ada alat bekas pakai, yang diduga usai digunakan pelaku," jelasnya.

Kemudian pelaku digelandang ke BNNK Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut dan dilakukan tes urine dan asessmen. 

"Hasil asessmen pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis shabu dengan kriteria pemakai berat," ucapnya.

Setelah itu masih kata AKBP H Abdul Rahman, pelaku akan dilakukan rehabilitasi rawat inap di Yayasan Karunia Insani di Kabupaten Musi Rawas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved