Berita Palembang

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sumsel Periode 2023-2028, Ini Syaratnya

Timsel membuka pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028, masa pendaftaran 12 hari mulai 15 Juli hari ini.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Timsel membuka pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028, masa pendaftaran 12 hari dimulai hari ini, Sabtu 15 Juli 2023. 


TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2023-2028.

"Sejak hari ini masyarakat Sumsel. yang ingin menjadi anggota KPU Sumsel bisa melakukan pendaftaran," kata Ketua Timsel KPU Sumsel Rudi Erwandi di Office Tower Lantai 7 Beston Hotel Palembang, Sabtu (15/7/2023).

Waktu pendaftaran dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai pada 15 Juli hingga 26 Juli yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada rentang waktu 19 hari, mulai 15 Juli hingga 2 Agustus oleh Timsel.

Jika selama rentang waktu pendaftaran, jumlah pendaftar belum terpenuhi minimal 2 kali kebutuhan maka dilakukan perpanjangan selama enam hari. Mulai 27 Juli hingga 1 Agustus.

Nantinya ada sejumlah tes yang harus dilalui sejumlah calon komisioner KPU Sumsel tersebut, agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

"Pastinya kita menginginkan memang yang masuk nanti yang kredibel dan kami on the track saja, dan kami pastinya bekerja kolektif kolegia keputusan bersama tapi punya independensi, "jelasnya.

Baca juga: Jawaban Ishak Mekki Ditanya Maju Calon Gubernur Sumsel 2024, Fokus ke DPR Perjuangkan di Depan Mata

Rudi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar agar memperhatikan pemenuhan sejumlah persyaratan yang melibatkan pihak lain.

Diantara syarat dimaksud seperti, e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, kemudian surat bebas pidana dari pengadilan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syaratnya.

"Mantan narapidana boleh mendaftar, asal tidak boleh lebih dari 5 tahun ancamannya hukumannya. Ini dibuktikan dari surat keterangan pengadilan, " ucap Sekretaris Timsel Fernandes Maurisya menambahkan.

Anggota Timsel Suratmi melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi calon anggota KPU dapat mengakses pendaftaran secara daring.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Meski demikian, nantinya pendaftar juga harus menyerahkan berkas fisik ke Tim Pansel melalui sekretariat Pansel di Jalan Jenderal Sudirman Office Tower Lantai 7 Beston Hotel Palembang.

"Penerimaan terakhir ditunggu hingga pukul 23.59 untuk penyerahan berkas. Kalau hari sebelumnya hingga jam 16.00 wib, " tandas Suratmi.

Secara umum persyaratannya tidak berbeda dari penerimaan calon anggota KPU selama ini. Diantaranya seperti usia minimal pelamar 35 tahun, pendidikan paling rendah Strata 1 sederajat dan harus berdomisili di lokasi KPU yang dituju.

Pihaknya pun memastikan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan secara baik, jujur dan berintegritas, dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan didasarkan peraturan yang ada.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved