Berita Ogan Ilir

Tersangka Pencurian Mobil di Tanjung Raja Ogan Ilir Curhat Dipenjara Gegara Bantu Teman

Supriyadi tersangka pencurian mobil di Tanjung Raja Ogan Ilir curhat pernah dipenjara gegara bantu teman.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka pencurian mobil di Tanjung Raja Ogan Ilir curhat pernah dipenjara gegara bantu teman. Saat ini dua tersangka diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat (14/7/2023) petang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Ada-ada saja ulah tersangka pencurian di Tanjung Raja, Ogan Ilir, saat diinterogasi polisi.

Saat diminta keterangan, tersangka pencurian mobil bernama Supriyadi curhat pernah dipenjara gara-gara "membantu" teman.

Awalnya, petugas menanyakan apakah Supriyadi sebelumnya pernah terjerat kasus hukum.

Pria 40 tahun ini menjawab pernah terlibat kasus hukum karena membantu rekannya yang berniaga.

"Pernah dipenjara gara-gara bantu teman jualan," kata tersangka Supriyadi saat diperiksa di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat (14/7/2023).

"Kok bisa? Bantu bagaimana?" tanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Zulkarnain.

"Bantu teman jualan barang. Saya bantu beli," jawab tersangka.

"Kamu membeli barang hasil curian. Itu namanya penadah, kena Pasal 480 (KUHP)," kata Zulkarnain.

Namun tersangka tetap berkilah dan merasa tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.

"Tidak, saya hanya bantu teman jualan," kilahnya.

Baca juga: Pembunuh Pasutri Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban: Tolong Tegakkan Keadilan

Nyatanya, berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus penadahan barang curian.

Kini dia kembali harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mencuri mobil pikap bersama seorang rekannya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, pencurian tersebut terjadi pada pertengahan Juni lalu.

Kedua tersangka melancarkan aksi mereka saat dinihari di mana pemilik kendaraan masih tidur.

Aksi pencurian kendaraan roda empat ini juga terekam kamera CCTV yang ada di seputaran TKP.

Hermansyah menuturkan, penyelidikan perkara ini harus melibatkan empat Polsek sekaligus di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Polres Banyuasin.

Bermula dari penangkapan tersangka Adi alias Heri yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan.

Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Pemulutan untuk mengamankan tersangka.

"Setelah penangkapan tersangka, kami melakukan pengembangan hingga mengamankan satu tersangka lainnya di wilayah Indralaya," terang Hermansyah.

Dengan bantuan aparat Polsek Indralaya, tersangka lainnya yakni Supriyadi dibekuk di kediaman istri mudanya di Desa Sakatiga.

Setelah kedua tersangka diamankan, polisi terus melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti curian hingga ke wilayah Banyuasin.

Pada tahap pencarian barang bukti, Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Muara Telang.

"Informasi dari para tersangka, mobil curian dijual di Jalur 6 Kecamatan Muara Telang, Banyuasin," jelas Hermansyah.

Kedua tersangka beserta barang bukti utama yakni mobil pikap Suzuki Carry dengan plat nomor BG 8123 TD warna hitam, dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja.

Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah kunci Y, dua unit handphone dan speaker.

"Kami masih menginterogasi para tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hermansyah.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved