Berita Viral

Status Fahmi Tetap Duda jika Ceraikan Istri Meski Baru Sehari Dinikahi, Bisa Berstatus Lajang, Tapi

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim menerangkan, dalam kasus tersebut apabila Fahmi Husaeni mengajukan permohonan cerai da

Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Fahmi Husaeni
Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim terangkan soal status pernikahan Fahmi Husaeni, Jumat (14/7/2023). Ia menyebut Fahmi tetap berstatus duda setelah ceraikan istri meski baru sehari dinikahi 

Akan tetapi, kata dia, alasan yang dimiliki harus kuat, sehingga hakim dapat mengabulkan pembatalan nikah dan menganggap pernikahan itu tidak pernah terjadi.

"Untuk pembatalan nikah itu kan banyak unsur, ada unsur penipuan, keterpaksaan, atau menurutnya ada yang kurang dari pernikahan tersebut dari syarat dan rukun, nanti kita lihat di persidangan," terangnya.

Dalam persoalan yang dialami oleh Fahmi Husaeni ini, Dadang Karim mengaku belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan akan dikabulkan jika mengajukan pembatalan nikah.

"Kami ini sifatnya pelayanan, tidak bisa mengarahkan seseorang. Nanti kita lihat redaksinya seperti apa, Kita tidak bisa jawab sebelum orang itu menjawab secara tertulis, nanti fakta-fakta itu akan muncul di persidangan," pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ceraikan Istri yang Baru Sehari Dinikahi, Apakah Fahmi Husaeni Akan Jadi Duda? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved