Berita Lubuklinggau

Soal Pj Wali Kota Lubuklinggau, Ini Kata Pengamat Politik Dejure Riset Konsultan Eka Rahman

Soal Pj Walikota Lubuklinggau, analisas disampaikan Pengamat Politik Dejure Riset Konsultan, Eka Rahman.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Soal Pj Walikota Lubuklinggau, analisa disampaikan Pengamat Politik Dejure Riset Konsultan, Eka Rahman, Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Peluang H. Trisko Defriansyah disebut-sebut masuk dalam bursa salah satu calon penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau kedepan terbuka luas.

Pengamat Politik Dejure Riset Konsultan, Eka Rahman menilai secara syarat dan kriteria Trisko memenuhi untuk ditunjuk sebagai Pj wali kota.

"Untuk menjadi Pj walikota? Secara syarat, kriteria, dan akses terhadap kementrian relatif punya peluang," ungkap Eka saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (14/7/2023).

Hanya saja selain Trisko kata tenaga pendidik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Sospol) Universitas Bengkulu ini, Trisko pasti ada kompetitor lainnya karena yang mengajukan nama bukan wali kota melainkan DPRD dan Gubernur Sumsel.

"Sampai saat ini belum terlihat siapa nama-nama lain yang menjadi kompetitor-nya, sehingga belum bisa di ukur secara head to head," ujarnya.

Baca juga: Komunitas Perajin Batubata dan Serikat Tani Hortikultura OKUT Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024

Namun, yang pasti pertarungan 'komunikasi dan lobi' kepada pemerintah pusat (kemedagri dan presiden), akan menjadi faktor penting bagi keterpilihan Pj Walikota Lubuklinggau yang akan datang.

Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, terutama pada Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur syarat, kualifikasi dan kewenangan mengangkat pj walikota - termasuk pj Wali Kota Lubuklinggau.

Kewenangan untuk menunjuk Pj kepala daerah ada di tangan presiden dengan usulan penunjukan dari Mendagri 3 orang, Gubernur Sumsel 3 orang serta DPRD Kota Lubuklinggau 3 orang.

"Kemudian nanti diseleksi oleh mendagri menjadi 3 orang untuk diusulkan pada presiden. Artinya saat ini kewenangan pengangkatan pj walikota ada pada presiden dengan mekanisme pengusulan sebagaimana diatas," ujarnya.

Pasal 3 Permendagri 4/2023 jelas mengatur syarat dan kriteria figur yang dapat menjabat sebagai pj walikota antara lain : ASN dengan kualifikasi JPT Pratama, punya pengalaman yang dibuktikan dengan CV serta memiliki kinerja yang baik.

Secara yuridis formal, terlihat memang bagaimana rekrutmen Pj Walikota sudah diatur sedemikian rupa dalam permendagri.

Namun karena proses seleksi jabatan Pj Wali kota ini dilaksanakan dalam tahun politik yaitu pada tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 tentu ada potensi 'irisan kepentingan' yang saling berbenturan antara pemerintah pusat (mendagri), pemerintah provinsi (gubernur/DPRD) dan Kota Lubuklinggau (wako/DPRD).

"Apalagi jabatan Pj walikota ini akan berlangsung 1 (satu) tahun dan berakhir mendekati hari 'H pilkada', tentu gubernur dan walikota petahana saat ini berkepentingan untuk memiliki 'akses dan komunikasi' yang baik dengan Pj walikota yang ditunjuk," ungkapnya.

Karena kedua figur tersebut akan berkontestasi (Herman Deru akan mencalonkan lagi sebagai Gubernur dari Partai Nasdem dan Prana Sohe akan mencalonkan sebagai legislator dari PKB), perbedaan parpol ini menjadi penghalang untuk men-sinergikan dan menyelaraskan kepentingan keduanya.

Apalagi fakta bahwa Mendagri berasal dari Sumsel, sehingga keduanya memiliki akses. Kita lihat saja siapa yang lebih memiliki 'power' untuk mengakses pemerintah pusat.

"Lalu siapa figur yang memiliki peluang sebagai Pj walikota? Berdasarkan kriteria pasal 3 diatas, maka usulan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau adalah sekda H. Trisko. Sementara dari pemerintah provinsi dan pusat belum menyebut nama," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved