Berita Lubuklinggau
Petantang-Petenteng Ancam Warga Pakai Parang, Preman Kampung Ditangkap Polisi Lubuklinggau
Preman Kampung Ditangkap Polisi Lubuklinggau karena Petantang-Petenteng Ancam Warga Pakai Parang
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang preman kampung ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau, Sumsel karena petantang-petenteng mengancam warga dengan parang di malam hari.
Sosok preman kampung itu bernama Lippo Irawan (22 tahun) warga RT 03 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau.
Saat ini preman kampung sudah diamankan di Polres Lubuklinggau bersama barang bukti parang yang digunakannya untuk mengancam warga.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan pelaku ditangkap karena tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
"Pelaku kita tangkap karena datang ke rumah korban Farel mengancam menggunakan parang," ungkapnya pada wartawan, Jumat (14/6/2023).
Baca juga: Sekongkol Beli Ribuan Liter BBM Lewat My Pertamina, Pembeli dan Petugas SPBU Ditangkap Polda Sumsel
Dia menceritakan kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 20.15 Wib Farel sedang berada di depan rumahnya, kemudian pelaku Lippo yang sering membuat gaduh ditegur oleh Farel.
Lalu, lterjadi cekcok mulut antara Lippo dan Farel, selanjutnya ayah Farel Yudha mengetahui hal itu menyuruh Farel masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian Lippo datang kembali menemui Farel di depan rumahnya.
Pelaku Lippo mengancam dengan mengacungkan sebilah parang kepada Farel dengan mengatakan "tunggulah kau" kemudian karena takut Yudha ayah Farel
menghubungi pak RT untuk meminta perlindungan dari ancaman pelaku.
"Karena warga takut dengan Lippo yang sering membuat onar dan sering mabok menghisap lem aibon, selanjutnya Ketua RT menyarankan Yudha melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan menggunakan parang pada tanggal 13 Juli 2023, Tim Macan Linggau langsung melaksanakan gelar perkara dengan menetapkan Lippo Irawan sebagai tersangka.
Dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian guna mencegah terjadinya perbuatan berulang atau terjadinya tindak pidana lain yang tidak diinginkan, Tim Macan Linggau berupaya melakukan penangkapan terhadap Lippo.
Dari informasi warga terkait keberadaan Lippo sekira pukul 22.00 WIB, Tim Macan Linggau berhasil menemukan Lippo di sekitar jalur rel kereta api di Kelurahan Muara Enim, saat akan dilakukan penangkapan Lippo berusaha berontak dan melawan petugas.
Kemudian dengan kesigapan Petugas akhirnya Lippo berhasil diamankan dengan tangan kosong, kemudian saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti parang yang digunakannya untuk mengancam korban, selanjutnya BB parang itu berhasil diamankan di dalam kamarnya.
"Parang disimpannya dibawah kasur tidurnya, kemudian terhadap Lippo dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan intensip," ujarnya.
preman kampung
Polres Lubuklinggau
Tim Macan Polres Lubuklinggau
Ancam Warga
Berita Lubuklinggau
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Tribunsumsel.com
Naik 200 Persen, Lubuklinggau Kini Gratiskan PBB di Bawah Rp 150 Ribu, Berlaku Hingga September 2025 |
![]() |
---|
Hadiah HUT RI, Lubuklinggau Berlakukan Pemutihan untuk PBB di Bawah Rp 150 Ribu |
![]() |
---|
PBB Lubuklinggau Naik 200 Persen Sejak Tahun Lalu, Wali Kota Rachmat Hidayat: Masih di Bawah Pasaran |
![]() |
---|
Polres Lubuklinggau Gelar Gerakan Pangan Murah, 12 Ton Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Malu Ditegur, Anak di Lubuklinggau Pukul Wajah Ayahnya Sampai Tersungkur, Korban Juga Diancam Parang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.