Berita Lubuklinggau

Petantang-Petenteng Ancam Warga Pakai Parang, Preman Kampung Ditangkap Polisi Lubuklinggau

Preman Kampung Ditangkap Polisi Lubuklinggau karena Petantang-Petenteng Ancam Warga Pakai Parang

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok. Polres Lubuklinggau
Lippo Irawan (22 tahun) preman kampung ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena mengancam warga pakai parang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang preman kampung ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau, Sumsel karena petantang-petenteng mengancam warga dengan parang di malam hari.

Sosok preman kampung itu bernama Lippo Irawan (22 tahun) warga RT 03 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau.

Saat ini preman kampung sudah diamankan di Polres Lubuklinggau bersama barang bukti parang yang digunakannya untuk mengancam warga.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan pelaku ditangkap karena tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

"Pelaku kita tangkap karena datang ke rumah korban Farel mengancam menggunakan parang," ungkapnya pada wartawan, Jumat (14/6/2023).

Baca juga: Sekongkol Beli Ribuan Liter BBM Lewat My Pertamina, Pembeli dan Petugas SPBU Ditangkap Polda Sumsel

Dia menceritakan kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 20.15 Wib Farel sedang berada di depan rumahnya, kemudian pelaku Lippo yang sering membuat gaduh ditegur oleh Farel.

Lalu, lterjadi cekcok mulut antara Lippo dan Farel, selanjutnya ayah Farel Yudha mengetahui hal itu menyuruh Farel masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian Lippo datang kembali menemui Farel di depan rumahnya.

Pelaku Lippo mengancam dengan mengacungkan sebilah parang kepada Farel dengan mengatakan "tunggulah kau" kemudian karena takut Yudha ayah Farel
menghubungi pak RT untuk meminta perlindungan dari ancaman pelaku.

"Karena warga takut dengan Lippo yang sering membuat onar dan sering mabok menghisap lem aibon, selanjutnya Ketua RT menyarankan Yudha melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan menggunakan parang pada tanggal 13 Juli 2023, Tim Macan Linggau langsung melaksanakan gelar perkara dengan menetapkan Lippo Irawan sebagai tersangka.

Dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian guna mencegah terjadinya perbuatan berulang atau terjadinya tindak pidana lain yang tidak diinginkan, Tim Macan Linggau berupaya melakukan penangkapan terhadap Lippo.

Dari informasi warga terkait keberadaan Lippo sekira pukul 22.00 WIB, Tim Macan Linggau berhasil menemukan Lippo di sekitar jalur rel kereta api di Kelurahan Muara Enim, saat akan dilakukan penangkapan Lippo berusaha berontak dan melawan petugas.

Kemudian dengan kesigapan Petugas akhirnya Lippo berhasil diamankan dengan tangan kosong, kemudian saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti parang yang digunakannya untuk mengancam korban, selanjutnya BB parang itu berhasil diamankan di dalam kamarnya.

"Parang disimpannya dibawah kasur tidurnya, kemudian terhadap Lippo dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan intensip," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved