Berita Palembang
Jabatan Herman Deru Berakhir 1 Oktober, Kemendagri Ungkap Mekanisme Penunjukan Pj Gubernur Sumsel
Masa jabatan Herman Deru Berakhir 1 Oktober, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengungkap mekanisme penunjukan Pj Gubernur Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berakhirnya jabatan Herman Deru sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya pada 1 Oktober mendatang, pastinya akan ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan mekansime penunjukan Pj Gubernur.
Di antara kriteria Pj Gubernur selain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriyono, pastinya pejabat Negara dengan jabatan pimpinan tinggi Madya harus eselon satu struktural minimal pangkat IVC.
"Pastinya 30 hari sebelum akhir masa jabatan kepala daerah (Gubernur) berakhir, Kementerian Dalam Negeri itu mengharapkan kami sudah mendapatkan usulan, usulan dari yang pertama Kementerian Dalam Negeri memang menyampaikan surat kepada DPRD provinsi untuk menyampaikan tiga nama yang akan diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur di Sumsel," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: DPRD Sumsel Bocorkan Sosok Pj Gubernur Sumsel, Jabatan Herman Deru- Mawardi Yahya Berakhir 1 Oktober
Meski begitu usulan dari DPRD Provinsi itu, menurut Benny belum tentu nama yang nanti jadi Pj dari ketiga nama usulan, mengingat sesuai aturan Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan 3 nama juga.
"Inikan usulan ya untuk di pertimbangkan, jadi tidak harus itu. Mengingat Kemendagri juga akan meminta masukan dari kementerian dan lembaga untuk mengusulkan calon-calon yang kiranya tepat untuk menjadi Pj Gubernur di Sumsel sama jumlahnya juga tiga. Jadi calon Pj gubernur ini kalau dipenuhi semua berarti akan ada 6," Capnya.
Nama-nama calon Pj Kepala daerah itu diharapkan sudah masuk di 30 hari sebelum akhir masa jabatan Gubernur berakhir.
"Nah, itu diterima usulan-usulan itu diterima oleh Kementerian Dalam Negeri maka akan dilakukan pembahasan awal pembahasan awal itu kalau pak menteri selalu bilang pra TPA (Tim Penilaian Akhir) yang pra TPA ini dipimpin oleh Sekjen Kementerian diikuti oleh pejabat eselon 1 kementerian, " paparnya.
Beberapa kementerian dan lembaga negara terkait tersebut, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKNB, Sekneg, Seskab, BIN, Polri, PPATK, KPK dan lain-lain sebagainya.
"Nantinya akan dilakukanlah pendalaman, pembahasan untuk melihat apakah calon-calon yang diusulkan ini memenuhi syarat atau tidak, karena sebagaimana diatur ketentuan untuk menjadi Pj Gubernur Itu harus dari jabatan pimpinan tinggi Madya harus eselon 1 struktural minimal pangkatnya itu 4C. Kemudian 2 tahun terakhir mempunyai kinerja nilai kinerjanya itu baik, kemudian mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan,' tandasnya.
Selain itu dilakukan profiling terhadap masing-masing kandidat yang dilakukan oleh masing-masing perwakilan dari Kementerian, mulai dari BKN dilihat apakah dia mempunyai kinerja baik atau tidak, apakah punya masalah selama ini pernah dapat teguran dan lain-lain sebagainya.
"Kalau dari PPATK tertentu dilihat uangnya (transaksi keuangan) , bagaimana nih pendapatannya, bagaimana yang perlu dipertanyakan untuk tidak ada dan lain-lain segala macam pernah bermasalah dengan uang atau tidak dan lain-lain. Juga dengan laporan di KPK demikian juga dengan BIN, " terangnya.
Dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, sehingga nantinya betul-betul diharapkan akan mendapatkan kandidat- kandidat yang sesuai dengan aturan dan kandidat yang kuat, yang bersih dan lain-lain sebagainya yang terbaik.
"Nah dari enam tadi itu katakanlah kalau enam ya, dari 6 tadi itu akan keluar tiga nama akan diusulkan untuk dibahas di dalam sidang TPA yang akan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Pak Wapres dan menteri-menteri serta Pimpinan lembaga terkait tadi itu. Nah itulah dibahas kemudian nanti forum itulah nanti yang akan memutuskan nah ini sosok yang akan ditugaskan ini yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur, " tambahnya.
Meski ada proses cukup panjang, Benny yakin proses itu diharapkan selesai sebelum akhir masa jabatan itu jatuh tempo dan TPA sudah selesai.
"Misal jatuh tempo (habis jabatan) tanggal 5, pastinya tanggal 4 sudah ada putusan dan bisa dilantik, sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan, " tukasnya, seraya pelantikan bisa dilakukan Presiden atau Mendagri atas nama Presiden yang sudah dilakukan selama ini.
Soal syarat minimal eselon 1 selaku pejabat yang ditingkat provinsi hanya setingkat Sekda Provinsi, tentunya pejabat negara di lembaga pemerintahan atau kementerian bisa menduduki jabatan tersebut.
Termasuk anggota TNI dan Polri yang sudah berdinas di pemerintahan sipil (disipilkan).
"Ya pastinya, mungkin ada orang Palembang atau Sumsel, mungkin yang dilihat oleh DPRD, bertugas di Kementerian Hukum dan HAM asal eselon 1 dia dan mereka suka, mereka menganggap dia layaklah bisa diusulkan, atau mungkin di Kementerian lain diusulkan itu.
Kalau (anggota TNI/ Polri) dari sesuai aturan ada ruang sebenarnya, tapi kan kita tidak mengakomodir itu sekarang karena ada batasan-batasannya dari TNI atau Polri itu, asal dia sudah tidak aktif lagi di TNI Polrinya waktunya sudah bertugas di tempat sipil itu tidak tidak ada halangan tidak ada masalah, jadi dia sudah jadi sipil sebenarnya meskipun pernah mengalami background-nya tentara atau polisi, asal jabatan eselon satu struktural ya memenuhi syarat untuk di ajukan diusulkan, " pungkasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan aturan penentuan siapa pj gubernur untuk suatu provinsi akan ditetapkan lewat tim penilai akhir (TPA).
Dimana mereka yang berstatus pejabat eselon, yang merupakan pejabat PNS atau ASN yang berada pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan.
Herman Deru- Mawardi Yahya dilantik sebagai Gubernur Sumsel oleh Presiden Jokowi pada 1 Oktober 2018 lalu.
Saat itu, Herman Deru- Mawardi dilantik untuk periode pertama memimpin Sumsel, dan kemungkinan akan kembali ikut kontestasi Pilkada (Pilgub) Sumsel pada November 2024.
Masa jabatan Herman Deru- Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wagub Sumsel akan berakhir pada 1 Oktober 2023.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
Pj Gubernur Sumsel
Mekanisme Penunjukan Pj Gubernur
herman deru
Herman Deru-Mawardi Yahya
Tribunsumsel.com
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.