Cara dan Tips

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya

Pengajuan skck online dapat dilakukan lewat aplikasi SuperApps Presisi dari Kepolisian Republik Indonesia.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya 

Masyarakat bisa mulai dengan download aplikasi dan melakukan verifikasi data pada sistem tersebut.

  • Unduh SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store. Link download Aplikasi
  • Buka aplikasi Presisi.
  • Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
  • Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
  • Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.

Baca juga: Aplikasi SuperApps Presisi Polri: Link Download Apk, Syarat dan Cara Membuat SKCK Online

2. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk pendaftaran

Setelah verifikasi berhasil ikuti langkah berikut pada menu SKCK.

  • Buka menu Utama.
  • Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  • Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
    Lakukan verifikasi email.
  • Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
  • Klik Mulai.
  • Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  • Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
  • Bayar pendaftaran SKCK.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
  • Unduh bukti pembayaran.
  • Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.

Kemudian, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran.

Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Perlu diketahui bahwa SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku sudah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK Anda.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved