Cara dan Tips

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya

Pengajuan skck online dapat dilakukan lewat aplikasi SuperApps Presisi dari Kepolisian Republik Indonesia.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi terdekat, kini bisa dilakukan secara online.

Pengajuan online dapat dilakukan lewat aplikasi SuperApps Presisi dari Kepolisian Republik Indonesia.

Ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan seperti KTP/Paspor/NPWP yang berlaku.

Melansir laman polri.go.id, per 20 Maret 2023 layanan registrasi SKCK online resmi dinonaktifkan. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Selanjutnya, pengisian formulir SKCK online kini dialihkan menggunakan aplikasi Super Apps Presisi yang bisa diunduh melalui App Store dan Google Play Store.

Dengan menggunakan aplikasi ini, maka diharapkan semua pelayanan publik dari POLRI agar masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK online kapan saja dan dimana saja.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Rekrutmen BUMN 2023

Syarat buat SKCK Online 2023

Jika sudah mengisi form di aplikasi tersebut, maka berikut ini persyaratan SKCK yang diserahkan ke petugas loket:

- Print out bukti pendaftaran dan pembayaran.

- Fotokopi KTP domisili sebanyak 3 lembar.

- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.

- Fotokopi akta kelahiran /ijazah 1 lembar.

- Rumus sidik jari.

- Foto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 3 lembar.

Berikut cara membuat SKCK secara online melalui Aplikasi Presisi :

1. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk verifikasi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved