Cara dan Tips

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tahun 2023, Begini Cara Penghitungannya

Rincian biaya balik nama sertifikat tanah perlu diketahui oleh pemilik yang baru menyelesaikan transaksi membeli lahan. Bagaimana menghitungnya?

blog.tribunjualbeli.com
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tahun 2023 dan Cara Menghitungnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Balik nama sertifikat tanah merupakan hal wajib bagi para pemilik setelah melakukan transaksi jual beli lahan.

Dikutip dari repository.unej.ac.id, ika tidak melakukan balik nama sertifikat hak milik atas tanah dalam jual beli tanah, memiliki banyak resiko yang berakibat lemah hukumnya kepemilikan atas tanah.

Bahkan pembeli akan kehilangan hak atas tanah tersebut.

Perlu diketahui, sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut sehingga pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Lalu berapa biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah? Bagaimana cara menghitungnya?

Rincian Biaya Balik Nama Sertififikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun rumus penghitungannya yakni [nilai tanah (per meter persegi)] x luas tanah (meter persegi)) / [dibagi] 1.000.

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 110 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.750.000. Maka, dihitung sebagai berikut

1.750.000 x 110 : 1.000

Dari penghitungan tersebut diperoleh biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah sebesar Rp 192.500.

Catatan: Rumus hitung besaran biaya balik nama diambil berdasarkan peraturan BPN terbaru per bulan Februari 2023.

Dokumen persyaratan

Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan untuk mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah.

Adapun berkas dan dokumen persayaratan yang harus disiapkan yakni sebagai berikut.

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG dalam Pembuatan Bangunan, Lengkap dari Syarat Hingga Sanksinya

Baca juga: Cara Mengatasi Darah Rendah dengan Konsumsi Teh Akar Manis, Begini Tips Ramuannya

Baca juga: Cara Daftar EduTrip LRT Sumsel, Cocok Menambah Edukasi Anak-anak, Syarat dan Waktu Kunjungan

Demikian informasi mengenai biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2023 beserta cara penghitungannya.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved