Berita OKU Timur

Berbuat Tak Senonoh Sambil Live FB, Pria Beristri di OKU Timur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Pria berbuat tak senonoh sambil live fb ditangkap anggota polres OKU Timur Sumsel

Dok. Polres OKU Timur
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH bersama anggotanya saat menangkap pelaku berbuat tak senonoh sambil live FB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Masyarakat Kabupaten OKU Timur, Sumsel dihebohkan dengan aksi seorang pria yang melakukan perbuatan tak sesonoh sambil live Facebook (FB). 

Saat melancarkan aksinya, pria yang diketahui sudah beristri dan memiliki anak tersebut menggunakan akun dengan nama Tony Belitang yang kini akunnya sudah menghilang. 

Pelaku menyebarkan aksinya yang melakukan masturbasi (Onani) di siaran live FB pada Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira jam 12.09 WIB.

Adanya video live tak senonoh itu langsung dilaporkan masyarakat kepada Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Dulu Viral Beri Mahar Rp 500 Juta, Nasib Kakek Sondani Ditinggal Gadis 19 Tahun, Sakit & Kurus

Serelah menerima laporan, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH untuk menyelidiki kejadian tersebut.

Atas perintah Kapolres OKU Timur selanjutnya Kasat Reskrim melakukan penyelidikan bersama dengan Kanit PPA, Kanit Pidsus, KBO Reskrim beserta anggota Sat Reskrim dengan melakukan penelusuran terhadap Akun Facebook atas nama Toni Belitang 

Namun video tersebut sudah berhenti dan Akun Sosial media tidak bisa dicari lagi. S

ekitar pukul 16.00 WIB Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel dengan mengirimkan Capture wajah pelaku.

Selanjutnya sekitar pukul 17.40 WIB Kasat Reskrim mendapatkan informasi dari Kasubdit Siber tentang identitas dan alamat terduga pelaku. 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, setelah mendapatkan identitas dan alamat terduga pelaku, sekitar pukul 19.20 WIB, ia bersama KBO Reskrim, Kanit PPA, Kanit Pidsus serta anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

"Pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial IM atau Toni Belum sedang berada dirumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB terlebih dahulu menemui Kepala Desa Margo Rejo untuk meminta mendampingi melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya, Selasa (11/07/2023).

Pelaku pada saat itu sedang berada dirumahnya, selanjutnya Kasat Reskrim beserta anggota langsung melalukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses penyidikan," pungkasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatannya.  (TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN)
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved