Berita Lubuklinggau

Termasuk Caleg Mantan Narapidana, 18 Partai Politik Sudah Perbaiki Berkas di KPU Lubuklinggau

Termasuk Caleg Mantan Narapidana, 18 Partai Politik Sudah Perbaiki Berkas di KPU Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau Topandri 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sebanyak 18 Partai Politik yang mewakili 460 Calon anggota legislatif (Caleg) sudah memperbaiki berkas di KPU Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Jumlah tersebut juga termasuk satu Caleg mantan narapidana alias yang pernah menjalani masa penahanan di penjara.

Selain itu ada pula Hj Soleha yang sempat terdata sebagai Caleg ganda akhirnya memilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai kendaraan politiknya 2024 mendatang.

Kepastian ini disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau Topandri setelah menghubungi Hj Soleha saat melakukan perbaikan berkas administrasi.

"Awalnya dia kita temukan terdaftar di PKB dan di PDIP, akhirnya langsung kita komunikasikan dengan yang bersangkutan akhirnya menyatakan mau mencalonkan diri lewat PKB," ujar Topan pada wartawan, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Lina Mukherjee Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Terancam 6 Tahun Penjara UU ITE, Segera Disidang

Topandri menyampaikan masa perbaikan berkas administrasi pendaftaran (bacaleg) tahun 2024 mendatang terakhir dilakukan Minggu (9/7/2023) kemarin.

Dari 18 partai politik peserta Pemilu yang mendaftar di KPU Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu semuanya sudah memperbaiki berkas.

"Total Caleg kita 460 Caleg, semuanya sudah clear (melakukan perbaikan berkas) dengan total 18 partai politik" ujarnya.

Termasuk, untuk calon yang pernah kena pidana dari partai PDIP kemarin sudah melengkapi salah satu syarat pernyataan telah menjalani hukuman dari Lapas.

"Hanya kena delapan bulan penjara, karena itu syarat, maka kita minta surat dari Lapas dan tidak perlu diumumkan dari koran, karena pidananya hanya dibawah lima tahun," ujarnya. .

Kemudian kedepan masuk dalam tahapan selanjutnya yakni penetapan daftar calon sementara (dcs) pada pertengahan bulan Juli ini.

"Namun, meski sudah DCS partai masih bisa mengganti Caleg atau pindah dapil sampai sehari sebelum penetapan DCT pada September mendatang," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved