Lina Mukherjee Ditahan di Palembang

Perjalanan Kasus Lina Mukherjee Hingga Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Berawal Makan Kulit Babi

Perjalanan kasus Lina Mukherjee hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus konten makan babi.

|
Kolase Tribun Sumsel
Perjalanan Kasus Lina Mukherjee Hingga Ditahan di Lapas Wanita Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjalanan kasus Lina Mukherjee hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan imbas konten makan babi sambil membaca bismillah.

Adapun kasus tersebut berawal dari konten Lina Mukherjee makan kulit babi yang diunggah di akun Facebook miliknya pada 9 Maret 2023 sempat menjadi polemik di masyarakat.

Bukan permasalahan Lina memakan kulit babi, tapi selebgram itu disebut telah mengolok-olok agama karena berulang sempat menyebut kata “bismillah” sebelum makan kulit babi tersebut.

Video yang diupload Lina itu kemudian menjadi viral dan banyak ditonton oleh warganet hingga menuai polemik.

Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Palembang setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023)
Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Palembang setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Dilaporkan ke Polda Sumsel

Akibat unggahan itu, seorang advokat bernama M Syarif Hidayat akhirnya melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (15/3/2023).

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.

Baca juga: Lina Mukherjee Resmi Ditahan di Lapas Wanita Palembang, 20 Hari Ke Depan Meringkuk di Penjara

"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses," ujar Syarif saat membuat laporan.

Lina Mukherjee memberi gaya finger love saat menjalani pelimpahan sebagai tersangka kasus penistaan di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023)
Lina Mukherjee memberi gaya finger love saat menjalani pelimpahan sebagai tersangka kasus penistaan di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Sebab, menurut M Syarif Hidayat sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga dilakukan oleh orang lain.

"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh dibiasakan," ucapnya.

Ditetapkan Tersangka

Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Diperiksa Kejari Palembang, Beri Finger Love

Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.

Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved