Berita Viral

Nasib Mahar Diberikan Fahmi ke Anggi Kabur ke Mantan Apakah Harus Dikembalikan? Ini Kata Ustazah

Ending kasus Anggi pengantin hilang di Bogor akhirnya terjawab sudah setelah faktanya kabur ke sang mantan kekasih.Suami sahnya Fahmi harus berlapan

Editor: Moch Krisna
(Youtube/Ist)
REAKSI Suami Dengar Pengakuan Pacar Pengantin Bogor yang Hilang 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ending kasus Anggi pengantin hilang di Bogor akhirnya terjawab sudah setelah faktanya kabur ke sang mantan kekasih.

Suami sahnya Fahmi harus berlapang dada, Anggi dinikahi cuma sehari itu pun memilih ke pelukan mantan kekasihnya,

Hal tersebut memicu pertanyaan publik terkait mahar diberikan Fahmi ke Anggi lantaran bak sudah dikhianati.

Apakah mahar tersebut wajib dikembalikan Anggi ke Fahmi?

Pertanyaan publik tersebut lantas coba dijawab oleh Ustazah Qotrunnada melansir dari Tribunbogor mengutip Youtube TV One, Senin (10/7/2023).

Ustazah Qotrunnada menganalisa apakah Anggi harus mengembalikan mahar yang telah diberikan Fahmi atau tidak.

Hal itu mengingat Anggi yang pergi meninggalkan Fahmi sehingga memicu talak.

"Suami boleh minta ganti rugi atas mahar dan biaya pernikahan yang sudah keluar?" tanya presenter dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (10/7/2023).

Menjawab pertanyaan soal mahar, Ustazah Qotrunnada pun detail.

Menurut Ustazah Qotrunnada, tidak ada kewajiban untuk istri mengembalikan mahar dari suaminya.

Terlebih suaminya tidak memintanya dan tidak memperkarakannya.

Memang, Fahmi memilih jalan damai dan tidak menuntut apapun pada Anggi.

"Di dalam kaitan mahar, ini memang ada perbedaan. Ketika suami yang menalak istrinya maka tentu tidak ada kewajiban istri untuk mengembalikan, karena itu sudah menjadi hak," ujar Ustazah Qotrunnada.

Namun berbeda kasusnya jika istri tersebut belum melakukan hubungan suami istri dengan suami sahnya.

"Kecuali ada sebuah aturan ketika seorang sudah menikah, belum berhubungan suami istri dan sudah jatuh talak, maka mahar itu tetap jadi hak istri dan suami boleh memberikan kepada istri itu setengah dari ijab kabul," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved