Berita Palembang

Kasus Korupsi Akusisi Saham PTBA, 15 Saksi Mangkir Panggilan Kejati Sumsel, Kerugian Negara Rp 100 M

Sebanyak 15 saksi dugaan kasus korupsi akusisi saham di PTBA mangkir panggilan Kejati Sumsel.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN
Sebanyak 15 saksi dugaan kasus korupsi akusisi saham di PTBA mangkir panggilan Kejati Sumsel, diungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 15 saksi dugaan kasus korupsi akusisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mangkir panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dalam waktu dekat, Kejati Sumsel akan kembali melayangkan panggilan kedua pada saksi dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melayangkan pemanggilan terhadap saksi -saksi pada perkara kasus korupsi akuisisi saham di PTBA guna pengembangan penyidikan dan pendalaman alat bukti.

Hal demikian untuk mengungkap dugaan adanya tersangka baru pada perkara korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 miliar.

Sebelumnya, sejak Rabu (21/6/2023) kemarin, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka meski baru dua tersangka dilakukan penahanan.

"Untuk perkara PTBA ada 5 saksi yang dipanggil, 1 tidak hadir an. S selaku anggota (audit A2B) Tim Akuisisi Jasa Penambahan PT. Bukit Asam, 1 meninggal an. BS selaku anggota (Audit System) dan 3 hadir an AT selaku Anggota (SDM), BW Anggota (Tambang), dan DK Anggota (Legal)," ungkap Kejati Sumsel, Sarjono Turun melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Warga Gotong Motor Seberangi Sungai Ayik Mulak Lahat, Jembatan Darurat Hanyut Tersapu Banjir

Dijelaskan Vanny, ketiga orang tersangka ini pertama, Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS.

Kemudian, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum dilakukan penahanan.

"Sejak pekan kemarin kitabsudah panggil sembilan orang saksi. Kemudian menyusul lima (5) orang lagi yang dipanggil. Namun, kesemuanya tak hadir," jelasnya.

Sedangkan dalam waktu dekat akan diagendakan pemanggilan saudara TI sebagai tersangka. Lantaran sebelumnya diundang sebagai saksi dan satu sebagai tersangka dan yang bersangkutan tidak hadir.

"Baru dipanggil sekali (saksi). Nanti akan diagendakan untuk pemanggilan ke dua sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara ini pihaknya terus melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain atau bukti-bukti yang ada.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved