Berita Nasional

Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Rp 35 M Dikabarkan Telah Ditangkap di Tangerang

Si kembar Rihana Rihani yang merupakan tersangka penipuan jual beli iPhone senilai Rp 35 miliar dikabarkan telah ditangkap polisi.

Twitter @mazzini_gsp/Ig@kasusiphonesikembar
Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Rp 35 M Dikabarkan Telah Ditangkap di Tangerang 

Total, ada 600 unit produk Apple yang dipesan Vicky dan istrinya dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021.

"Kurang lebih dari yang kami pesan itu ada 600 unit ya ada Iphone, Macbook, Airpods juga, produk Apple semua dan garansinya resmi Indonesia semua," ujar Vicky.

Masuk ke bulan Maret 2022, Vicky mengatakan jumlah pesanannya kepada Rihani mulai menurun.

Bukan tanpa sebab ia memesan lebih sedikit jumlah barang yang tersedia. Pasalnya, barang yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 belum sepenuhnya datang.

"Nah di November itu pesanan kan masih terus masuk sampai Maret 2022 kami masih terus pesan ke Rihani karena pengiriman dari dia ini ada yang masih delay," tutur Vicky.

"Akhirnya saya putus di bulan Maret 2022 pesanan kita gak banyak, gak sampai 50 unit lah dan kita hold dulu gak pesan dulu karena semuanya belum terkirim bahkan di bulan November masih banyak banget itu," sambung ia lagi.

Total, ada 435 unit barang yang belum dikirim Rihani. Padahal, Vicky sudah lunas membayar seluruhnya.

"Nah itu kurang lebih ada 435 unit total dari November sampai Maret 2022, dan itu saya hitung total rupiahnya itu Rp 5,8 miliar lebih," bilangnya.

Buntutnya, Rihani pun menjanjikan akan mengembalikan uang milik Vicky dan para resellernya, saat pertemuan yang berlangsung pada April 2022.

"Di pertemuan itu Rihani menjanjikan refund (pengembalian uang) paling lambat 30 Mei 2022. Itu dengan surat pernyataan ya ada hitam di atas putih. Ia menandatangi surat akan mengembalikan dana ini paling lambat tanggal 30 Mei 2022," kata Vicky.

Namun ternyata janji itu hanya sekedar janji. Rihani tak memenuhi janjinya dan malah kembali menjanjikan pada tanggal 18 Juni.

Karena tak kunjung kembali mendapatkan uangnya, Vicky bersama para reseller lainnya pun akhirnya menempuh jalur hukum ke kepolisian.

"Akhirnya 10 Juni 2022 kami buat LP (Laporan Polisi) di Polres Tangerang Selatan. LP nya itu dugaan penipuan penggelapan. Nah korban lain juga sama langkahnya ada yang melapor di Polres Jakarta Selatan, sampai Polda Metro Jaya," ujarnya.

Laporan Vicky pun ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia mengatakan Polres Tangerang Selatan mulai menggelar penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga akhirnya mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rihani.

Namun demikian, keberadaan Rihani belum ditemukan hingga saat ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved