Berita OKI

Polisi Ringkus Pemalak di Lempuing OKI, Pelaku Residivis Beraksi Pakai Parang Lukai Korban

Polisi meringkus pemalak di Lempuing OKI, pelaku beraksi pakai parang memalak dan melukai korban seorang pengendara motor.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polisi meringkus pemalak di Lempuing OKI, Selasa (4/7/2023). Pelaku bernama Syamsudin (21) beraksi pakai parang memalak dan melukai korban seorang pengendara motor. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polisi meringkus pemalak di Lempuing Ogan Komering Ilir (OKI), pelaku beraksi pakai parang memalak dan melukai korban seorang pengendara motor.

Korbannya seorang pria pria bernama Wahyudi mengalami luka robek bagian tangan dan musti mendapat penanganan medis.

Pelaku Syamsudin (21) melancarkan aksinya seorang diri dengan cara menunggu pengendara melintas di Jalan Poros Dusun 1, Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing, Iptu Nasron Junaidi peristiwa tersebut terjadi Rabu (31/5/2023) sekira jam 11.00 WIB.

Saat itu korban tengah melintas di jalan tersebut dan pelaku sengaja menghadang sepeda motor milik korban.

"Setelah sepeda motor korban berhenti, pelaku langsung meminta uang dengan mengatakan minta duit kamu, Kak," ungkapnya kepada awak media di kantor Mapolres OKI pada Selasa (4/7/2023) siang.

Baca juga: Polres Lubuklinggau Blokir STNK 247 Kendaraan, Tidak Konfirmasi Setelah Kena Tilang Elektronik

Dikarenakan tidak kunjung memberikan uang yang diminta, selanjutnya pelaku mengancam korban dengan sebilah parang.

"Melihat pelaku memegang parang, korban langsung menarik senjata tersebut hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di 4 jari tangan sebelah kanan,"

"Lalu korban berhasil melarikan diri ke Desa Tebing Suluh dan segera dirawat di klinik rumah sakit Toyah," ungkapnya.

Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, Iptu Nasron menyebut korbanpun segera melaporkan peristiwa ke Mapolsek Lempuing.

Dari hasil penyelidikan menyeluruh dan mendalam, tepat pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 05,00 WIB Tim Macan Komering Polsek Lempuing mendapatkan informasi pelaku sedang tidur dirumah bibinya di Desa Tebing Suluh.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan dilakukan tindakan penggerebekan.

"Sewaktu sampai di sana anggota melihat pelaku sedang tertidur dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan sesuai dengan SOP penindakan. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya didampingi Kanit Reskrim, Muhammad Rizal.

Masih kata Iptu Nasron, jika pelaku merupakan residivis dan kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Lempuing.

Setidaknya sudah ada 5 laporan (LP) yang diterimanya dan saat ini dalam proses sidik.

"Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan untuk kasus lain ada Pasal 365, 363, 351 ayat 2 dan Pasal 170," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved