Berita Palembang

4 Langkah Antisipasi Serangan Fajar Pemilu Pakai Platform Digital, Bawaslu Sumsel Sulit Melacak

Empat langkah disiapkan Bawaslu Sumsel mengantisipasi serangan fajar saat Pemilu pakai platform digital.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ABDUL HAFIZ
Empat langkah disiapkan Bawaslu Sumsel mengantisipasi serangan fajar saat Pemilu pakai platform digital, Hal ini diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, SH,MKn, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat langkah disiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengantisipasi serangan fajar saat Pemilu pakai platform digital.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, SH,MKn menuturkan Bawaslu Sumsel memang mengakui sulit melacakserangan fajar yang dilakukan peserta Pemilu melakukan praktik politik uang (money politics) dalam rangka membeli suara bagi caleg versi baru dengan platform digital.

"Kalau terkait e-money yang digunakan dalam politik uang, transaksi e-money itu akan sulit untuk dilacak karena user bisa melakukan transaksi secara anonim. Transaksinya akan sulit diketahui kecuali si penerima atau pihak terkait melaporkan transaksi yang dia terima," ungkap Ahmad Naafi, Selasa (4/7/2023).

Meski sulit tetapi lanjutnya tak menyurutkan Bawaslu untuk melakukan tindakan untuk mengantisipasi pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar.

Mantan komisioner KPU Provinsi Sumsel ini menyebutkan setidaknya ada empat langkah untuk mengantisipasinya.

1. Peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai kepemiluan dan kepengawasan guna meningkatkan keikutsertaan pengawasan partsisipatif bagi masyarakat. Serta mendorong gerakan menolak politik uang dalam bentuk apapun.

2. Perlu dibuatkan sebuah peraturan yang jelas dan tegas mengenai mekanisme tentang kejahatan politik uang dan kemungkinan-kemungkinan celah yang akan timbul di kemudian hari.

3. Ke depannya agar Bawaslu bisa melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang menaungi pengawasan keuangan negara maupun dunia perbankan.

4 . Peningkatan kualitas SDM di jajaran Bawaslu yang melek teknologi.

Perlu pula pengawasan partisipatif melibatkan masyarakat intinya Bawaslu dan jajarannya akan peka terhadap modus baru politik uang dengan kewenangannya melalui proses laporan, temuan maupun informasi awal yang diketahui.

"Khusus informasi awal Bawaslu dan jajarannya akan mengadakan investigasi dan mengungkap modus yang semakin berkembang," ujar alumnus Fakultas Hukum Unsri.

Naafi juga menyebut dibutuhkan aparat penegakan hukum yang berintegritas, memiliki kredibilitas dan komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

"Dalam konteks itu, Sentra Gakumdu sebagai pengendali proses tindak pidana politik uang tidak boleh terinfeksi oleh virus-virus korupsi seperti suap menyuap atau dugaan persekongkolan lainnya dengan pelaku," kata mantan wartawan Harian Umum Sriwijaya Post ini.

Selain itu bertalian dengan poin peradilan tindak pidana politik uang haruslah cdilaksanakan dengan prinsip due process of law yang bercirikan peradilan fair, objektif, cepat dan sederhana.

Pada titik inilah penegakan hukum akan dinilai memenuhi prinsip keadilan dan berlangsung fair sehingga kepercayaan masyarakat akan meningkat, begitu pula dengan penyelenggara Pemilu terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus proporsional, profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan tugasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat melapor ketika menemukan indikasi politik uang menjelang Pemilu 2024.

"Kalau misalkan ada transaksi elektronik di ATM, jalan atau di lapangan ada dugaan politik uang, segera sampaikan, laporkan ke Bawaslu sesuai dengan jenjangnya seusai dengan lokusnya, wilayahnya di mana," katanya.

Naafi mengklaim Bawaslu dan jajarannya akan menerima dan memproses laporan tersebut. Sesuai ketentuan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa dalam 2 hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan itu.

"Laporan akan diproses sehingga Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah dalam kajian awal itu memenuhi syarat formal, atau materiil," jelasnya

Saat ini Bawaslu telah memiliki aplikasi Sigap Lapor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran serta dapat memonitor langsung perkembangan laporan.

Menurutnya, dahulu orang mau datang harus ke Bawaslu terdekat dengan banyak formulir yang macam-macam sekarang ini sudah lebih sederhana lagi, karena teknologi yang lebih canggih hanya dengan menggunakan handphone dengan mendownload syarat dan bukti.

Modus serangan fajar di atas sulit untuk dilacak, betulkah demikian? Apa langkah antisipasinya?
Serangan fajar menggunakan uang elektronik atau dompet digital memang sulit untuk dilacak serta sulit dibuktikan karena tidak adanya pertemuan tatap muka antara pemberi dan penerima dalam melakukan transaksi tersebut.

Namum bukan berarti hal tersebut tidak bisa di buktikan, Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait agar pencegahan, pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan oleh Bawaslu berjalan dengan efektif dan berkepastian hukum.

Seperti diketahui, PPATK mengungkap bahwa serangan fajar saat masa pemilu bukan lagi dilakukan melalui cara konvensional seperti membagikan amplop berisi duit, sembako diantar ke rumah dan sebagainya. Modus serangan fajar terbaru adalah melalui dompet digital, paling mudah adalah bagi-bagi token listrik.

Sebagai informasi, serangan fajar merupakan praktik politik uang (money politics) dalam rangka membeli suara bagi caleg.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, cara tersebut akan lebih sulit untuk diawasi karena tak ada perpindahan melalui tangan.

"Bisa tinggal dimasukkan ke dalam daftarnya (untuk diisikan dompet digital atau token listriknya). Nanti masuk notifikasi, 'Hore, masuk (dananya).' Polisi menunggu kapan dibagi-bagi duitnya, (ternyata) nggak ada bagi-bagi duit," katanya.

Serangan fajar seperti ini, kata Beren akan sangat mudah untuk dilakukan dibanding dengan cara konvensional. Sehingga, ruang untuk melakukannya pun jadi semakin besar untuk terbuka.

Sedangkan untuk dompet digital, Plt. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menggandeng pihak pelapor yang mengeluarkan uang elektronik.

"Jadi, sekarang orang bisa saja tidak menggunakan cash, tapi pakai GoPay, OVO, dan Dana. Jangan sampai uang elektronik ini dimanfaatkan untuk penggunaan dana pemilu secara ilegal," kata Syahril. (sp/abdul hafiz)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved