Penemuan Mayat di Palembang

Motif Bapak dan Anak Bunuh Tuna Wisma di Jalan Segaran, Korban Disebut Sering Berbuat Semaunya

Polisi mengungkap motif bapak dan anak membunuh seorang pria tuna wisma yang mayatnya ditemukan tergeletak di depan ruko Jalan Segaran Palembang.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihhartono, SIk mengungkap motif bapak dan anak membunuh seorang pria tuna wisma yang mayatnya ditemukan tergeletak di depan ruko Jalan Segaran Palembang, Jumat (1/7/2023). 

Ketiganya merupakan warga Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I, Palembang, yang berperan masing-masing memukul dan menendang korban saat peristiwa tersebut.

Mayat pria tanpa identitas ditemukan depan ruko barang elektronik di Jalan Segaran. Polisi melakukan olah TKP dan mendalami dugaan kasus pembunuhan, Jumat (30/6/2023).
Mayat pria tanpa identitas ditemukan depan ruko barang elektronik di Jalan Segaran. Polisi melakukan olah TKP dan mendalami dugaan kasus pembunuhan, Jumat (30/6/2023). (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Gon meningal dunia terjadi di jalan Segaran Pangeran Kelurahan 14 ilir Kecamatan IT I, Palembang, pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 14.00.

Berawal saat tersangka RF bersama adik kandung IC sedang mengendarai sepeda motor di daerah Segaran.

Kemudian tersangka RF dan adik kandungnya tiba-tiba disemprot air oleh korban Gon. Lalu tersangka RF turun dari sepeda motor dan menanyakan kepada korban "Ngapo nyemprot ke aku" korban Gon langsung turun dan mengejar tersangka. Karena takut tersangka dan adiknya kabur.

Dan melaporkan peristiwa dialami kepada tersangka Dedek (ayah kandung-red). Setelah itu kedua tersangka mendatangi korban tersebut dan menanyakan kembali keributan yang terjadi dengan anaknya.

Tak terima Kedua tersangka dibantu teman tersangka Pipin atau Pepen yang ada di sekitar lokasi, mengejar korban dan menganiaya hingga tersungkur dan meninggal dunia.

"Jadi benar tiga tersangka yang menyebabkan korban Gon meninggal dunia, sudah kita tangkap," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, kepada Sripoku.com, Sabtu, (1/7/2023).

Lanjutnya, tewas korban Gon, berawal saat korban Gon menyemprot air kedua tersangka yang merupakan kakak beradik saat melintas di TKP. Lalu tidak terima korban melaporkan masalah itu kepada ayahnya.

"Hal ini membuat ayah tersangka yakni Dedek mendatangi korban kembali ke TKP dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia," katanya.

Selain mengamankan dua tersangka, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai baju yang digunakan pelaku , 1 buah topi yang digunakan pelaku, 1 unit R2 yang digunakan pelaku dan Rekaman CCTV

" Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun, " ungkapnya.

Sedangkan, RF mengaku kesal sudah disemprot pakai air cairan putih, ia pun dikejar korban, " oleh itulah saya melapor Bapak. Minta bantuan. Kami disemprot pakai cairan putih saat itu hendak ke warung mau belanja. Dia salah tapi malah mengejar kami," katanya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved