Berita Nasional

Nasib Bripka Andry Setelah Menyerahkan Diri, Dipatsus Usai Ngaku Setoran ke Komandan Rp 650 Juta

Begini nasib dari anggota Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan setelah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau. dipatsus selama 21 hari

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Facebook@anDbrimob svt Riau/Ig@andrydarmairawan07.2
Begini nasib dari anggota Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan setelah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau. dipatsus selama 21 hari 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Begini nasib dari anggota Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan setelah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau.

Sebelumnya, Bripka Andry menghilang usai curhat di media sosial mengaku menyetor uang Rp 650 juta ke komandannya dan menjadi viral.

Setelah desersi atau meninggalkan dinas selama 68 hari dan masuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau, Bripka Andry Darmairawan, akhirnya menyerahkan diri.

Adapun, Bripka Andry menyerahkan diri ke Propam Polda Riau pada Senin, (26/6/2023).

Baca juga: Misteri Keberadaan Bripka Andry setelah Curhat Setoran ke Komandan Rp650 Juta, Ini Kata Bid Propam

Sempat dikabarkan menghilang usai curhat di media sosial, Bripka Andry Darmairawan kini kembali muncul mengungkapkan alasan dirinya tidak masuk dinas.
Sempat dikabarkan menghilang usai curhat di media sosial, Bripka Andry Darmairawan kini kembali muncul mengungkapkan alasan dirinya tidak masuk dinas. (facebook/AnDrimob Svt Riau)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

"Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri, sekitar jam 06.30 WIB dan saat ini dipatsus selama 21 hari," kata Nandang kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, dilansir dari Tribunmedan.com, Senin (26/6/2023).

Alasan Bripka Andry dipatsus, dikatakan Nandang karena telah menjalani sidang disiplin.

Terhitung Bripka Andry tak masuk dinas selama 68 hari kerja.

Nandang menyebut Bripka Andry ditahan karena tak masuk dinas dan telah sidang disiplin dengan ini absen atau dengan ketidakhadiran.

Dikatakan, saat Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO, ia berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara karena mengunjungi rumah keluarganya yang meninggal.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Andry Darma menjadi bahan perbincangan setelah curhatannya viral di media sosial.

Ia tidak terima seletah dimutasi dari tempatnya bertugas.

Bripka Andry Darma dipindahkan karena dianggap tidak banyak berkontribusi kepada satuannya.

Curhatannya pada akhirnya berbuntut panjang lantaran ia juga mengaku telah menyetor uang Rp650 juta ke komandannya.

Baca juga: Nelangsanya Bripka Andry Cari Pinjaman Bank Demi Setor Rp 650 Juta ke Komandan, Rumah Masih Kredit

Hal itu diungkap Bripkan Andry buntut dirinya didemosi tanpa alasan yang jelas pada 3 Maret 2023.

Kehidupan Bripka Andry Darma Irawan sendiri dikatakan jauh dari kemewahan hingga harus mencari pinjaman demi menuruti permintaan komandan batalyonnya.

Inilah yang menjadi alasan dirinya tidak sanggup menjalani mutasi karena gaji yang diterima kerap dipotong perbulan.

Bripka Andry Darma Irawan terpaksa cari pinjaman dari bank demi menyetor uang ratusan juta rupiah pada komandannya. Keluarga masih kredit rumah BTN
Bripka Andry Darma Irawan terpaksa cari pinjaman dari bank demi menyetor uang ratusan juta rupiah pada komandannya. Keluarga masih kredit rumah BTN (facebook/AnDrimob Svt Riau)

Sebelumnya, Bripka Andry merupakan anggota Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau bertugas di wilayah Manggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir dimutasi ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru.

"Saya Bripka Andry Darma Irawan, S.A.P Yang Baru Beberapa Minggu Dimutasi Demosi Tanpa Melalui Proses Sidang Disiplin.
Mohon Ijin Jenderal, Saya Tidak Sanggup Menjalani Mutasi Karena Gaji Saya Sudah Dipotong Bank Sejak Bulan Maret 2022 Dengan Potongan Rp.4.974.300 Perbulan Yang Mana Pinjaman Tersebut Atas Ijin Danyon Saya," ungkap Bripka Andry melalui Facebooknya AnDrimob Svt Riau, Rabu, (7/6/2023).

Salah satu hal yang memberatnya adalah kerap dimintai komandan batalyonnya, Kompol Petrus H Simamora untuk mencari uang ratusan juta di luar tugas.

Uang tersebut dikatakan diminta untuk membeli lahan, keperluan ke Jakarta dan Ulta Batalyon hingga persiapan Sertijab dan lain sebagainya.

Saat itu, kata Andry, Kompol Petrus terus menanyakan perkembangan lewat pesan WhatsApps. Andry menjawab sedang diusahakan. Namun, uang sebanyak itu tak kunjung didapat.

Sampai Februari 2023, Bripka Andry mengaku sudah mengirimkan uang Rp650 juta ke rekening pribadi Kompol Petrus. Ia pun menyimpan bukti transfer uang yang sudah ia kirimkan.

Uang itu terpaksa didapatkan Andry melalui pinjaman dari bank.

"Dengan Keadaan Tanpa Gaji Yang Mana Pinjaman Bank Saya Gunakan Juga Untuk Mendahulukan Permintaan Danyon Saya." sambungnya.

"Saya Setor ke Rekening Pribadi Danyon Dengan Total Rp. 639.000.000.
Mohon Ijin Ada Bukti-bukti Transfer Ke Rekening Pribadi Danyon.
Mohon Ijin Jenderal,
Dengan Memutasi Saya Kepekanbaru,
Sama Saja Dengan Menghancurkan Kehidupan Saya Dan Istri Serta Anak-anak Saya." ungkap Bripka Andry.

Baca juga: Disebut Disersi, Bripka Andry Ungkap Alasan Tak Masuk Dinas, Ngaku Sudah Minta Izin Urus Ibu

Padahal, disebut Bripka Andry, ia dan keluarga masih tinggal di perumahan BTN yang mana masih kredit dengan biaya Rp.1.400.000 perbulan selama 12 Tahun lagi.

Ditambah lagi sang ibunda masih dalam pemulihan pasca sakit komplikasi.

Demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya, Bripka Andry dan istri bergantung nasib dari toko dan warung nasi istri dan ibunya.

"Biaya Hidup Kami Didukung Oleh Toko Pakaian Istri Saya Dirumah Dan Warung Nasi Ibu Kandung Saya." katanya.

Kejadian itu sebelum Andry dimutasi ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru.

Tindakan itu akhirnya dibeberkan Bripka Andry di media sosial karena tak terima dimutasi tanpa sebab.

Menurutnya, selama 15 tahun ia bertugas selalu menjalankan perintah pimpinannya.

Bripka Andry menjelaskan tentang riwayat proses Pelaporan yang telah ia jalani.

Bripka Andry sempat menemui Dansat Brimob Polda Riau untuk meminta pertimbangan terkait mutasinya.

"Setelah saya kembali dari menghadap Bapak Dansat Brimob Polda Riau di hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, sekira jam 17.00 wib sampai jam 18.00 wib. Ibu saya jatuh sakit." kata Bripka Andry dalam unggahan Facebooknya AnDrimob Svt Riau, Rabu, (7/6/2023).

Baca juga: Bripka Andry Anggota Brimob Diduga Lakukan 3 Pelanggaran Sebelum Curhatan Soal Rp650 Juta Viral

Pada 8 Maret 2023, Bripka Andry mengaku teklah melapor kepada Iptu Adlis selaku Perwira di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau meminta izin untuk mengurus ibunya yang sedang sakit.

Pada 18 April 2023, Bripka Andry menerima pesan WhatsApp dari IPDA Hengki Damanik selaku Provost Sat Brimob Polda Riau tentang surat panggilan dari Paminal Polda Riau.

Selama menjalani pemeriksaan, Bripka Andry membongkar aksi atasannya yang meminta mencarikan uang untuk disetorkan.

Sejak membongkar aib komandannya, Bripka Andry sampai saat ini belum masuk dinas, terhitung lebih kurang tiga bulan.

Kepada Kompas.com, Bripka Andry engaku bukan tidak mau masuk dinas, tetapi khawatir setelah membongkar rahasia komandannya itu.

"Bukan saya tidak mau masuk dinas, tapi ibu, istri, dan keluarga saya khawatir setelah membongkar ini. Ibu saya menahan saya untuk jangan masuk dinas dulu. Coba cari perlindungan dulu," kata Andry.

Andry mengaku, sudah mendatangi Propam Mabes Polri dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) di Jakarta untuk mencari perlindungan.

"Saya sama ibu sudah ke Jakarta menjumpai LPSK dan Propam Mabes Polri. Namun, waktu ke Propam Mabes Polri itu hari libur, sehingga tidak dapat berjumpa. Kalau di LPSK saya diterima dan ada bukti tanda terimanya," sebut Andry.

Buntut pengakuan Bripka Andry, Bid Propam Polda Riau langsung mencopot jabatan Kompol Petrus.

Kompol Petrus merupakan Komandan Batalyon Maggala Polda Riau yang menjadi sasaran curhatan Bripka Andry.

Bid Propam Polda Riau hingga saat ini masih mendalami postingan curhatan Bripka Andry Darma Irawan tersebut.

Baca berita lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved