Berita Nasional
Kronologi Bripka Andry Serahkan Diri usai Tinggalkan Tugas & DPO Buntut Setor Rp650 Juta ke Komandan
Setelah menyerahkan diri, Bripka Andry ditahan di tempat khusus (Patsus) untuk dilakukan pemeriksaan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PEKANBARU - 68 hari meninggalkan tugas sebagai Polri, Bripka Andry Darma Irawan anggota Brimob Polda Riau akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Riau, Senin (26/6/2023).
Sebelumnya juga Bripka Andry ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah curhatannya soal setoran ke komandan Rp650 juta viral di media sosial.
Bripka Andry menyerahkan diri sekira pukul 06.30 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri setelah berbagai upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Bidpropam dan Brimob Polda Riau.
Setelah menyerahkan diri, Bripka Andry ditahan di tempat khusus (Patsus) untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau," kata Nandang kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin, didampingi Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu viral di media sosial Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau, curhat tentang dirinya yang menyetor ke atasannya hingga Rp 650 juta.
Rahasia itu dibongkar Andry setelah dirinya tidak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor di Kabupaten Rokan Hilir ke Satbrimob Polda Riau di Pekanbaru.
Andry mengaku beberapa kali menyetor uang kepada komandannya, Kompol Petrus H Simamora.
Ia disuruh mencarikan uang di luar untuk disetor. Terkait hal itu, Kompol Petrus H Simamora telah dicopot dari jabatannya.
Tak hanya dicopot, Petrus juga ditempatkan di tempat khusus di Propam Polda Riau bersama 6 orang anggota Brimob lainnya.
Minta Perlindungan LPSK
Bripka Andry sebelumnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.
Namun, LPSK belum bisa menindaklanjuti permohonan Bripka Andry.
LPSK bahkan menyarankan Bripka Andry untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.