Berita Nasional
Segini Gaji Petugas Rutan KPK Dijatuhi Sanksi Etik Berupa Potong Gaji Gegara Lecehkan Istri Tahanan
anksi kode etik sedang yang dijatuhkan dewan pengawas (Dewas) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap petugas rutan usai melakukan tindakan pelece
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sanksi kode etik sedang yang dijatuhkan dewan pengawas (Dewas) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap petugas rutan usai melakukan tindakan pelecehan terhadap istri tahanan tuai sorotan.
Adapun sanksi etik sedang yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji dari oknum pegawai KPK tersebut.
Lalu timbul pertanyaan berapakah gaji dari pegawai petugas rutan KPK?
Tribunsumsel.com, sabtu (24/6/2023) coba mengulik besaran gaji dari para pegawai yang ada di KPK.
Diketahui jika petugas rutan KPK termasuk dalam pegawai KPK berdasarkan undang undang yang ada.
Dimana gaji pegawai KPK diketahui setara dengan gaji ASN pada umumnya.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.
Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa:
"Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."
Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar Gaji Pegawai KPK
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun enam tunjangan lain meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Sedangkan tunjangan suami/istri diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.
Suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya.
Namun, jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.
Adapun besaran tunjangan anak yang ditetapkan yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Sementara itu, tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.
ASN Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari Sedangkan untuk tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.
Untuk eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan. Sedangkan untuk eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan, eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000.
Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.
Pegawai Rutan Lecehkan Istri Tahanan Disanksi Potong Gaji
Sementara itu sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) komisi pembernatasan korupsi (KPK) memberikan sanksi kode etik kepada oknum petugas rutan yang melakukan tindakan pelecehan terhadap istri tahanan.
Melansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023) hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali.
Baca juga: Syahnaz dan Jeje Tak Harmonis Jadi Pemicu Selingkuh Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Ungkap Fakta Baru
Ali menuturkan, penindakan terhadap kasus asusila itu berawal ketika Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima laporan masyarakat.
Aduan tersebut kemudian diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Setelah melakukan analisis dan pemeriksaan kepada para pihak terkait, Dewas menggelar sidang pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.
Ali mengkonfirmasi bahwa pegawai rutan tersebut dijatuhi sanksi sedang. Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.
Selain menjalani proses etik di Dewan Pengawas, pegawai rutan tersebut juga diperiksa Inspektorat terkait penegakan disiplin pegawai.
Menurut Ali, penegakan kode etik dan disiplin itu dilakukan untuk memastikan perilaku dan perbuatan pegawai KPK tidak melenceng dari peraturan perundangan-undangan.
"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Oknum Petugas Rutan KPK
Gaji Pegawai KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berita nasional
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.