Berita Palembang

Hari Terakhir Verifikasi Bakal Caleg 2024 Prabumulih, 3 Bacaleg Ganda Sudah Beri Klarifikasi

Hingga hari terakhir verifikasi berkas Bacaleg 2024, tiga Bacaleg ganda sudah memberi klarifikasi.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Hingga hari terakhir verifikasi berkas Bacaleg 2024 Prabumulih, tiga Bacaleg ganda sudah memberi klarifikasi, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Hingga hari terakhir verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, belum ditemukan adanya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jika sebelumnya ada 3 Bacaleg ganda, tetapi persoalan ini sudah terselesaikan dan mereka sudah memberi klarifikasi.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih, Titi Marlinda SE MSi kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

"Belum ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) hingga hari ini (hari terakhir verifikasi)," ujar Titi Marlinda ketika diwawancarai.

Titi menuturkan, selain tak memenuhi syarat juga belum ditemukan Bacaleg mantan narapidana. "Di dalam silon belum di temukan Bacaleg yang mantan napi," jelas Titi.

Baca juga: DPP PAN Setujui PAW Mantu Herman Deru di DPRD Sumsel, Muhammad Yaser Bakal Digantikan Sosok Ini

Hanya saja kata Titi, sebelumnya ada Bacaleg ganda sebanyak tiga orang namun persoalan tersebut telah dituntaskan di tahapan klarfikasi oleh KPUD Prabumulih.

"Terhadap 3 bacaleg yang terdaftar ganda ini telah kita selesaikan, ketiga bacaleg ganda itu telah mengklarifikasi dari partai mana mereka mengajukan diri sebagai bacaleg," tuturnya.

Adapun tiga Bacaleg yang terdaftar ganda itu, Yuri Gagarin SH yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Prabumulih yang terdaftar sebagai bacaleg DPRD Kota Prabumulih dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lalu Roni Paslah yang terdaftar sebagai bacaleg DPRD Kota Prabumulih dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Bacaleg DPRD Kabupaten Muaraenim dari Partai Hanura. Bacaleg ketiga yakni, Debi Akbar yang terdaftar sebagai bacaleg DPRD Kota Prabumulih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Bacaleg DPRD Kabupaten Muaraenim dari Partai Hanura.

Seperti diketahui, tahapan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) berlangsung selama lebih dari satu bulan yakni antara 15 Mei hingga 23 Juni 2023. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved