Pemilu 2024
Bawaslu Heran KPU Tak Wajibkan Lagi Peserta Pemilu 2024 Lapor Sumbangan Dana Kampanye, Ada Apa?
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak pernah dikeluhkan oleh peserta
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak pernah dikeluhkan oleh peserta Pemilu selama ini.
Karena itu, pihaknya heran dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyampaikan LPSDK tersebut.
"Saya kira parpol punya kemampuan untuk hal itu. Seharusnya bisa, tidak membebani partai, kok," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (23/6/2023), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Sipol Sidalih Silon, 3 Sistem Informasi Milik KPU Dinilai Tak Transparan, Bawaslu: Sama Saja Bohong
Menurut dia, selama ini kewajiban menyerahkan LPSDK itu tak dikeluhkan peserta pemilu, khususnya dari partai politik (parpol).
Bawaslu menilai LPSDK itu sangat penting untuk membantu pengawasan lembaga tersebut terhadap aliran dana kampanye pada masa kampanye.
Kewajiban itu pun sudah berjalan sejak Pemilu 2014, termasuk pada pilkada-pilkada setelahnya, dan tak ada keluhan.
Menurut Bagja, karena aturan itu, Bawaslu kini hanya bisa membandingkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai dua laporan tersisa yang diwajibkan KPU untuk melacak aliran dana kampanye.
Namun, penggunaan 2 jenis laporan ini pun dianggap tak membantu kerja Bawaslu.
Sebab, rencananya, LPPDK disampaikan setelah masa kampanye berakhir pada Februari 2024.
"Artinya (di masa kampanye) kami enggak punya LPPDK-nya. (Jika diserahkan pada Februari), tentu itu tidak relevan lagi (sebagai instrumen pengawasan)," kata Bagja.
Sebagai informasi, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024 tak lagi diwajibkan bagi para peserta.
Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Kini untuk mengakomodir LPSDK yang dihapus, Idham mengatakan pihaknya menggunakan Sidakam yang dimana nanti bakal bersifat daily update atau pembaharuan harian.
Sidakam, kata Idham, belum pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya dan KPU yakin Pemilu 2024 bakal berjalan jauh lebih transparan dengan adanya sistem baru pengganti LPSDK ini.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Bawaslu
laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)
KPU
Sumbangan Dana Kampanye
Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.