BNNP Sumsel Sita 20 Kg Sabu
Bawa 20 Kg Sabu Asal Malaysia, 2 Resedivis Narkoba Ditangkap BNNP Sumsel, Tersangka Warga Palembang
Dua resedivis kasus narkoba ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel karena membawa 20 Kg sabu asal Malaysia.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua resedivis kasus narkoba ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel karena membawa 20 Kg sabu asal Malaysia.
Kedua resedivis narkoba itu adalah warga Palembang yang baru 3 tahun lalu bebas dari Lapas Narkotika Serong, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Mereka adalah M Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah Kecamatan Kalidoni, Palembang, dan penumpang Tomi Nainggolan (43) warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III, Palembang yang kini terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, Tomi Nainggolan dan M Rizky Septian dua warga Palembang adalah mantan napi Lapas Narkotika Serong Banyuasin.
"Keduanya baru keluar 3 tahun lalu dari Lapas Narkotika Serong , " ujar Adi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Libur Idul Adha 2023 Cuti Bersama, Gubernur Sumsel Herman Deru Beri Imbauan ke ASN
Lanjutnya, status tersangka adalah seorang kaki tangan bandar narkoba.
"Rata-rata yang kami tangkap ini kurir, tapi dia ini bisa dibilang kaki tangan bandarnya, " katanya.
Kedua tersangka kini kembali harus masuk ke dalam jeruji besi usai diringkus aparat ketika melintas di Jalan Betung-Jambi, tepatnya di Dusun 4 Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Diketahui, kedua tersangka ditangkap saat membawa sabu melewati Jalan Lintas Betung-Jambi, tepatnya Tanjung Mulya Dusun 4 Desa Bukit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (21/6/23), sekitar pukul 14.00..
Kedua tersangka mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna Hijau Metalik nopol BG 1966 ZM.
Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti yang saat itu diletakkan dibangku tengah kendaraan satu buah koper warna hitam berisikan sabu sebanyak 20 bungkus.
Selanjutnya kedua kurir dan bang bukti langsung digiring ke kantor BNNP Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, hingga kini tim BNNP sudah terus melakukan kordinasi dengan petugas kota Pekanbaru guna mencegah terjadi kembali peredaran narkoba dan melakukan pengembangan.
"Terkait hasil ungkap kasus, dimana sabu 20 kg kembali dikirim melalui jalur darat dan akan di pasarkan ke Sumsel, kita ketahui dari hasil keterangan tersangka sabu ini berasal dari Malaysia dan masuknya melalui Pekan Baru. Kedua tersangka yang membawa Sabu ini, merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya Andi," ungkap Adi.
Lanjutnya, jaringan ini merupakan jaringan internasional, dimana sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh.
"Sabu di bawa ini juga jika berhasil masuk Sumsel akan disebarkan kepada bandar bandar yang ada di Sumsel, " bebernya.
Pengakuan Tersangka
Dihadapan petugas, tersangka Rizky mengaku hanya mendapatkan perintah dari bandar utama untuk mengantarkan sabu ke Sumsel dan dalam 1 kg dirinya diupah sebesar Rp 8 juta.
"Saya tidak tahu orangnya pak, saya hanya mendapatkan telepon dan disuruh antar sabu dan mendapatkan uang 8 juta dalam 1 kg sabu, jika sampai ke bandar yang ada di Palembang. Dirinya juga mengaku sudah dua kali mengantar barang haram ini," katanya saat rilis tersangka di BNNP Sumsel, Jumat (23/6/2023).
Rizky mengaku pertama kali menjadi kurir narkoba jaringan internasional sebelum Idul Fitri 2023 ketika dia mengantar sabu seberat 16 Kg.
Saat itu sabu dari luar negeri tiba ke Pekanbaru untuk kemudian diantarkan ke Palembang.
"Saya sudah tidak ingat lagi pak. Karena lepas di jalan saja. Uang dari hasil antar sabu ini untuk mencukupi kebutuhan sehari hari," ungkap Rizky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.