Berita Muba

Pasutri Warga Desa Talang Buluh MUBA Jadi Pengedar Narkoba, Tak Berkutik Diringkus Polisi

Irwan (23) dan Sundari (28), pasangan suami istri warga Desa Talang Buluh Muba jadi pengedar sabu, tak berkutik diringkus polisi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI
Irwan (23) dan Sundari (28), pasangan suami istri warga Desa Talang Buluh Muba jadi pengedar sabu, tak berkutik diringkus polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Irwan (23) dan Sundari (28), pasangan suami istri warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus polisi Satres Narkoba Polres Muba, Senin (19/6/2023).

Keduanya menjadi pengedar sabu-sabu, dan didapati barang bukti enam paket sabu seberat 5,53 gram.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Narkona AKP Heri SH mengatakan penangkapan pasutri tersebut setelah Satres Narkoba Polres Muba mendapatkan informasi peredaran narkoba di Desa Talang Buluh Kecamatan BHL.

Mendapatkan informasi tersebut tim lngsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah informasi tersebut kami tindak lanjuti, dan ternyata benar kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat bruto 5,53 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku didalam lemari dan dibungkus menggunakan plastik hitam,"kata Heri, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Oppa Korea Nikahi Gadis Asal Prabumulih, Kenal Lewat Medsos, Datang Kedua Kali Langsung Melamar

Lanjutnya, kedua pasutri tersebut dari pemeriksaan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dari informasi tersebut kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba,"ungkapnya.

Irwan dan Sundari saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian akan terus berupaya dalam mencegah dan menindak tegas segala bentuk kejahatan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Muba.

"Pasal dikenakan terhadap Irwan dan Sundari adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh pasangan ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika segera laporkan kepada pihak kepolisian. "Laporkan jika menemukan adanya informasi peredaran narkotika, kita akan melakukan penindakan," jelasnya. (sp/fajeri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved