Berita Muba
Pasutri Warga Desa Talang Buluh MUBA Jadi Pengedar Narkoba, Tak Berkutik Diringkus Polisi
Irwan (23) dan Sundari (28), pasangan suami istri warga Desa Talang Buluh Muba jadi pengedar sabu, tak berkutik diringkus polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Irwan (23) dan Sundari (28), pasangan suami istri warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus polisi Satres Narkoba Polres Muba, Senin (19/6/2023).
Keduanya menjadi pengedar sabu-sabu, dan didapati barang bukti enam paket sabu seberat 5,53 gram.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Narkona AKP Heri SH mengatakan penangkapan pasutri tersebut setelah Satres Narkoba Polres Muba mendapatkan informasi peredaran narkoba di Desa Talang Buluh Kecamatan BHL.
Mendapatkan informasi tersebut tim lngsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah informasi tersebut kami tindak lanjuti, dan ternyata benar kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat bruto 5,53 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku didalam lemari dan dibungkus menggunakan plastik hitam,"kata Heri, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Oppa Korea Nikahi Gadis Asal Prabumulih, Kenal Lewat Medsos, Datang Kedua Kali Langsung Melamar
Lanjutnya, kedua pasutri tersebut dari pemeriksaan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dari informasi tersebut kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba,"ungkapnya.
Irwan dan Sundari saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian akan terus berupaya dalam mencegah dan menindak tegas segala bentuk kejahatan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Muba.
"Pasal dikenakan terhadap Irwan dan Sundari adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh pasangan ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika segera laporkan kepada pihak kepolisian. "Laporkan jika menemukan adanya informasi peredaran narkotika, kita akan melakukan penindakan," jelasnya. (sp/fajeri)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.