Cara dan Tips

BI Checking Kol 1 - 5, Mengenal Status Skor Kredit atau Skor Kolektibilitas

Dalam pengecekan BI Checking, terdapat informasi riwayat kredit nasabah berupa skor kredit atau skor kolektibilitas pinjaman.

Editor: Abu Hurairah
Dok Kompas
Mengenal Status Skor Kredit atau Skor Kolektibilitas 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam pengecekan BI Checking, terdapat informasi riwayat kredit nasabah berupa skor kredit atau skor kolektibilitas pinjaman.

Skor kredit atau skor kolektibilitas Skor kredit sebagai acuan perusahaan perbankan atau penyedia kredit untuk menilai kelayakan peminjam saat mengajukan pinjaman.

Skor kolektibilitas memiliki lima status atau lima 5 kol dari yang tertinggi hingga yang terendah.

Skor kol 1 disebut lancar, skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.

Dari skor tersebut, skor 3,4, dan 5 biasanya pihak bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur.

Hal dikarenakan bank tidak akan mau mengambil risiko apabila nanti orang yang bersangkutan bermasalah dengan kreditnya.

Lebih jelasnya berikut daftar skor kolektibilitas atau skor kredit dan pengertian lengkapnya

Pengertian BI Checking dan Skor Kredit 1, 2, 3, 4 dan 5 di SLIK OJK 2023
Pengertian BI Checking dan Skor Kredit 1, 2, 3, 4 dan 5 di SLIK OJK 2023 (Tangkap Layar sikapiuangmu.ojk.go.id/)

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline dan Online Terbaru 2023

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain sebagaimana dikutip dari ojk.go.id :

a. Debitur Perseorangan :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved