Berita OKU Timur
Cara & Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Disdukcapil OKU Timur, Wajib Bawa Berkas ini
Akta kelahiran merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.
Editor:
Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur H Mursal, SH, MM
• Mengisi formulir permohonan
• Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
• Fotocopy KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
• Fotocopy KTP-El dua orang saksi
• Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa
• Melampirkan fotocopy akta nikah
Catatan:
• Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. (TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita OKU Timur
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
50 Hektare Sawah Padi di Sridadi OKU Timur Porak Poranda Diterjang Angin Kencang, Terancam Membusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.