Breaking News

Berita OKU Timur

Cara & Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Disdukcapil OKU Timur, Wajib Bawa Berkas ini

Akta kelahiran merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur H Mursal, SH, MM 

• Mengisi formulir permohonan 

• Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)

• Fotocopy KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)

• Fotocopy KTP-El dua orang saksi

• Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa

• Melampirkan fotocopy akta nikah

Catatan:

• Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran(TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman)


 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved