Berita OKU Timur

Cara & Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Disdukcapil OKU Timur, Wajib Bawa Berkas ini

Akta kelahiran merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur H Mursal, SH, MM 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Akta kelahiran merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Apabila orang tua ingin membuat akta kelahiran untuk anaknya termasuk yang baru lahir tentunya perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat dibutuhkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur H Mursal, SH, MM mengatakan, untuk syarat pembuatan akta kelahiran masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh orang tua yang ingin mengajukan permohonan akta kelahiran," katanya saat dibincangi di ruang kerjanya.

Baca juga: Sejarah Kampung Baru Palembang, Dulu Tempat Lokalisasi Kini Resmi Jadi Kampung Anti Narkoba

Lanjut kata Mursal, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tua sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran diantaranya. 

Pertama surat keterangan kelahiran bayi dari bidan atau dari rumah sakit tempat anak dilahirkan.

Misal jika akta kelahiran yang akan dibuat itu untuk orang yang sudah dewasa bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data kelahiran.

Lalu yang kedua Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi. Ketiga Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi.

"Kemudian yang keempat fotocopy buku nikah KUA atau SPTJM kebenaran suami-istri. Ini merupakan syarat untuk permohonan pembuatan akta kelahiran yang perlu disiapkan oleh pemohon," jelasnya.

Sedangkan untuk prosedur pembuatan akta kelahiran, setelah menyiapkan syarat-syarat tadi pemohon bisa mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten OKU Timur atau UPT Disdukcapil.

Lalu pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan.

Kemudian petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Selanjutnya petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan

"Lalu pegawai akan mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon," pungkasnya.

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran (bayi baru lahir):

• KK asli

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved