Pemilu 2024

Panas, Pernyataanya Denny Indrayana Soal Pemilu Tertutup Tak Terbukti, Sekjen PDIP Bereaksi

Pernyataanya Denny Indrayana dalam cuitannya di Twitter soal dirinya mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislat

|
Editor: Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat Denny Indrayana. Hasto menagih pertanggungjawaban Denny saol pernyataannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, namun ternyata tidak terbukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernyataanya Denny Indrayana dalam cuitannya di Twitter soal dirinya mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup ternyata tak terbukti.

Pasalnya, MK pada Kamis (15/6/2023) kemarin memutuskan menolak permohonan gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 tetap digelar secara proporsional terbuka.

Atas tidak terbuktinya omongan Denny Indrayana tersebut, PDIP sebagai satu-satunya partai di parlemen yang mendukung pemilu sistem proporsional tertutup pun bereaksi.

"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti dan harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui Zoom, Kamis (15/6/2023) dikutip dari WartaKotaLive.com.

Menurut Hasto seseorang harus juga menjaga perkataannya sadar dengan kapasitas dan posisinya.

"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," tuturnya.

Kata Hasto, PDIP mendorong MK untuk menanggapi kasus ini secara khusus.

Karena sebelumnya, Denny menyebut telah mendapat informasi penting bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Katanya, mendapat informasi itu bersumber dari orang yang sangat dia percaya kredibilitasnya, dan yang pasti bukan Hakim Konstitusi.

"Konon katanya (mendapatkan informasi dari) A1, itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut."

"Publik juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," tegas Hasto.

Baca juga: Keputusan MK : Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Penjelasannya

Sementara, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengatakan dirinya tetap meyakini informasi yang didapatnya itu, namun ada perubahan setelah gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait sistem Pemilu menjadi perhatian publik.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan putusan tersebut diambil setelah MK mendapat perhatian dan masukan.

"Jadi kemungkinannya bukan tidak akurat informasinya tetapi memang ada perubahan, pergeseran sehingga berbeda informasi di akhir Mei dengan putusan 15 Juni," ujar Denny dilihat dalam tayangan YouTube Kompas TV, program Sapa Indonesia Malam, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut Denny mengapresiasi putusan MK terkait uji materi sistem Pemilu dalam UU Pemilu.

Sedari awal pria yang juga seorang advokat ini menyatakan tidak ingin informasi yang diterima benar terjadi, yakni MK memutus sistem pemilu dengan proporsional tertutup atau mencobolos gambar partai bukan calon wakil rakyat.

Pernyataan soal informasi terkait putusan MK dilakukan untuk menjaga MK terhindar dari kepentingan tertentu.

Informasi yang diterima dianalisis secara ilmiah dan akademik, salah satunya mengenai kecenderungan putusan hakim.

Ia mencontohkan Mahkamah Agung di Amerika Serikat (AS) jika dinominasikan presiden AS dari Partai Demokrat, maka hakim agung cenderung progresif liberal.

Sedangkan jika presiden AS dari Partai Republik maka hakim agung cenderung konservatif.

"Jadi kita bisa memetakan secara ilmiah akademik bagaimana kecenderungan putusan hakim dan kalau pun itu kemudian meleset atau tidak, itu dinamika sebelum putusan kan sering terjadi," ujar Denny.

"Ini adalah pilihan yang sadar saya lakukan untuk mengawal agar MK pada saat memutuskan mudah-mudahan sejalan dengan sistem proporsional terbuka," ujarnya.

Baca berita menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved